Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Juni 2017 | 08.40 WIB

Polisi Ringkus Perampok dengan Modus Pasang Kayu di Jalintim Sumatera

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com -  Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus enam  tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas)  di wilayah hukum polres setempat.


Tindak kejahatan jalanan itu, dengan modus hadang kayu di Jalan Lintas Tengah Sumatra (Jalintengsum) yang akhir-akhir ini meresahkan warga yang kini kasusnya telah terungkap.


Kapolres Lampura, AKBP Esmed Eryadi,  saat ekspos kasus mengatakan, ulah kelompok para tersangka sudah meresahkan Kantibmas warga sehingga Polres Lampura membentuk tim khusus gabungan Jatanras Polda Lampung.


Hasilnya, kata dia, polisi berhasil mengungkap sejumlah TKP, dan membekuk setidaknya 6 tersangka kasus curas.


“Modus hadang mobil dengan menggunakan kayu di Jalintengsum  akhir-akhir terus  meningkat di wilayah hukum Polres Lampura. Ada  6 orang tersangka yang berhasil kita diamankan,” kata Esmed sebagaimana dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jumat (30/6).


Keenam tersangka pelaku itu ditangkap anggota polisi dari tempat yang berbeda. Tersangka yang berinisial HW (35)  ditangkap dirumahnya, HY (42)  ditangkap di Pidada Panjang Bandar Lampung, namun tersangka tersebut tewas akibat melawan petugas, ketika akan ditangkap. 


Selanjutnya, tersangka JM (46) ditangkap di Pidada Panjang, Bandar Lampung, MA (30) ditangkap di rumahnya, RS (31) dan BN (34) diamankan di rumahnya di  Bandar Kagunganraya, Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.


“Keenam tersangka ditangkap karena telah melakukan perampasan yang terjadi pada 16 Maret 2017, sekira pukul 01.00 WIB, dengan TKP Jalintengsum, tepatnya di Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan korban atas nama EF (47) sebagai pedagang,” beber Esmed.


Mantan Subdit III Sat-Intelkam Polda Banten melanjutkan, untuk modus para pelaku menghadang mobil korbannya menggunakan kayu, setelah korban berhenti para pelaku menodong korbannya menggunakan senjata api yang mengakibatkan korban saat ini harus menyerahkan 1 unit mobil merk Mitsubishi L300 Hitam yang bernomor polisi BG 9846 DI, berikut muatan lada seberat 2 ton, uang tunai sebesar Rp1.050.000, dan 2 unit hp merk Blackberry dan Oppo.


“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka berupa 1 unit mobil pickup merk Mitsubishi L300 Hitam BG 9×46 DI berikut STNKnya, 1 unit mobil Suzuki Carry Putih bernomor polisi BE 9383 AX. Semua barang bukti itu masih diamankan di Polres Lampura,"kata Esmed.


Selain itu, kata dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu jati bulat panjang 2 meter, tali plastik warna hitam, 1 ikat pinggang hitam, 1 buah tas kecil hitam, 2 pucuk senjata api rakitan ?jenis revolver berikut 5 butir amunisi colt 9mm, 3 unit hp, 1 buah sebo warna coklat, dan 3 butir selongsong colt 9mm.


"Para tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Sebab kasus ini masih dikembangkan. Kita menduga, adanya pelaku lain gang masih dalam pengejaran petugas,"kata Esmed.(ozy/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore