Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2017 | 18.52 WIB

Rekan ”Bernyanyi”, Susul Masuk Bui

KENA BATUNYA: Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas. - Image

KENA BATUNYA: Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas.


JawaPos.com- Jangan kira aksi kejahatan yang tak ketahuan bertahun-tahun tidak bakal terungkap. Agung Budi Santoso alias Sinyo, warga Karangrejo, Magetan, akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Oktober 2014.



Agung ditangkap di rumahnya Senin (19/6) sekitar pukul 19.00. ”Ya tidak (mengira bakal tertangkap, Red) karena sejak pencurian itu saya hanya di rumah jualan kopi,’’ kata Agung.



Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suyatni menjelaskan, penangkapan Sinyo itu bermula dari laporan Enggal Trisno yang kehilangan tas berisi benda berharga pada Oktober 2014. Saat itu warga Takeran, Magetan tersebut bersama keluarganya sedang menunggu kerabat yang sakit di ruang rawat inap puskesmas setempat.



Malamnya, mereka pun tertidur di ruang tersebut. Sekitar pukul 03.00, Sriyati, istri Enggal, terbangun dan berniat mengambil handphone di tas. Namun, saat dicari-cari, tas yang diletakan di lantai tidak ditemukan. ”Padahal, di dalam tas itu ada uang tunai dan benda berharga seperti emas dengan total sekitar Rp 20 juta,’’ kata Suyatni.



Berdasar laporan tersebut, lanjut Suyatni, polisi pun melakukan penyelidikan untuk menemukan pencurinya. Namun, karena minimnya saksi dan petunjuk yang didapatkan, pelaku tidak kunjung bisa diringkus. Petunjuk baru diperoleh setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa beberapa bulan lalu Polres Ngawi menangkap Sastro, warga Jalan Perintis Ngawi, atas kasus pencurian.



Belakangan, di hadapan penyidik, Sastro menyebut pernah melakukan aksi serupa dengan tempat kejadian perkara (TKP) Takeran bersama Sinyo. Nah, keterangan tersebut sesuai dengan kronologi kejadian kehilangan yang dialami Enggal. ”Karena ada kecocokan, kami langsung melakukan pengembangan dan akhirnya tersangka berhasil kami tangkap,’’ papar perwira dengan tiga balok di pundak itu.



Suyatni menjelaskan, Sinyo dan Sastro sudah saling kenal. Sastro diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Tiga tahun lalu keduanya merencanakan melakukan pencurian dengan modus berkeliling antardaerah mencari rumah kosong.



Nah, saat melintas di depan puskesmas, keduanya melihat ada salah satu pintu ruang yang terbuka. Sinyo dan Sastro pun mengendap masuk. Saat dicek dari pintu ruang tersebut, penghuninya sedang tertidur pulas dengan tas berisi barang berharga tergeletak. ”Tersangka pun leluasa mengambil tas dan langsung kabur,’’ jelasnya sambil menyebut Sinyo masih diperiksa untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lain.



Sayang, karena sudah berlangsung selama hampir tiga tahun, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua handphone Samsung Galaxy Fame dan Cross serta empat pakaian hasil pencurian Sinyo. Sementara itu, sisa duit lainnya digunakan untuk foya-foya.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak satu anak itu dikenai pasal 363 KUHP. ”Untuk curat hukuman pidananya enam tahun penjara,’’ sebut Suyatni. (cor/isd/c25/end)


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore