Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 10.00 WIB

Dicari Siapa Pemilik Truk Maut yang Tewaskan Ayah dan Dua Anaknya

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di tempat tabrakan maut Jalan Ringroad Medan, Minggu (28/5). - Image

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di tempat tabrakan maut Jalan Ringroad Medan, Minggu (28/5).

JawaPos.com - Setelah menewaskan ayah dan dua anaknya, kini kepemilikan truk maut pengangkut alat berat yang terlibat kecelakan lalu lintas di persimpangan Jalan Ringroad-Jalan Amal, Medan terus diusut. Hingga truk tidak diketahui siapa pemiliknya, walaupun telah ditahan aparat Satlantas Polrestabes Medan.


Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, penyelidikan terkait kasus ini masih berjalan. Namun, dia tak bisa berkomentar banyak soal siapa yang bertanggungjawab dalam kecelakaan maut ini. Apakah sopir atau malah pemilik truk.


"Kasus itu masih dalam penyelidikan. Kalau ditanya soal kelaikan mobil, saya kurang paham. Mekanik yang mengerti. Saat ini sedang diselidiki," kata Indra seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (30/5).


Namun Indra enggan mengungkap siapa pemilik dari truk tersebut. "Nanti dulu kita masih mencari tahu siapa yang bertanggungjawab atas kelaikan jalan truk itu. Nanti kita beberkan setelah penyelidikan selesai," ungkapnya.


Diketahui, dari penyelidikan polisi yang menghadirkan saksi ahli, mekanik mesin, terungkap kecelakaan itu karena rem blong.


Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan, AKP Seodarjanto menerangkan, blongnya rem truk tersebut karena masalah sepele.


“Remnya blong karena baut selang yang menghubungkan ke tabung longgar, sehingga saat pedal rem dipijak tak berfungsi. Oleh mekanik baut tersebut hanya dikencangkan kembali dan rem bisa kembali berfungsi. Tak cuma itu, rem tangan juga diketahui tak berfungsi. Jadi hanya karena masalah sepele saja. Sebelum berangkat dari Langsa menuju Medan, sopir tidak kroscek truknya,” ungkap Seodarjanto.


Dikatakan Seodarjanto lagi, supir truk Saiful Fadli (41), warga Langsa dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.


”Konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 301 ayat 4 tentang kelalaian berkendara. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Pasal tidak berlapis karena sebelum tabrakan terjadi orang yang ada dalam truk (disamping tersangka) sudah berteriak memperingati orang di depannya. Jadi enggak ada unsur kesengajaan. Tersangka juga panik saat itu,” terang Seodarjanto lagi.


Kini truk dan sepeda motor yang terlibat lakalantas maut pada Minggu (28/5) di Jalan Ringroad persimpangan Jalan Amal, Kecamatan Sunggal berada di Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Medan Deli.


Sebagaimana diketahui kecelakaan maut ini menelan tiga nyawa yang menewaskan ayah dan dua anaknya. Mereka adalah Indra Subahan Purba bersama dua orang anaknya, Arisa Salwa (13) dan Anas Majid (8). (dvs/ila/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore