
Para terdakwa kasus pembunuhan Eky-Vina menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jumat (26/5).
JawaPos.com – Tujuh terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan sepasang kekasih Eky dan Vina mendapat vonis seumur hidup dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (26/5). Mereka adalah pelaku geng motor.
Ketujuh terdakwa itu adalah Eko Ramadhani (27) Rivaldi Aditiya Wardana (21). Kemudian Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24).
Ketua Majelis Hakim, Suharno dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak. Dalam hal ini, menyetubuhi Vina yang pada waktu itu masih berumur 16 tahun.
“Secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan hukuman badan. Saya putuskan para terdakwa dihukum seumur hidup,” kata Ketua Hakim sembari mengetuk palu seperti dikutip Radarcirebon.com (Jawa Pos Group).
Suharno menilai, putusan tersebut juga berdasarkan sejumlah pertimbangan lainnya. Di antaranya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak manusiawi dan sadis. Kemudian, perbuatan para terdakwa membuat keluarga korban juga ikut menderita.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding atas vonis yang ditetapkan Majelis Hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Pantauan dari radarcirebon.com, para terdakwa dan keluarganya tak kuasa menahan tangis, usai Mejelis Hakim membacakan putusan. Sidang putusan dibagi menjadi dua.
Sidang pertama putusan terhadap terdakwa Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya Wardana (21). Sementara sidang kedua putusan terhadap Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24). (fazri/yuz/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
