Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 18.52 WIB

Bayar Denda Tilang Lewat Aplikasi, Begini Caranya!

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Palangar lalu lintas kini lebih mudah mengurus dan membayar denda tilang. Seperti di Kota Cirebon yang memanfaatkan sebuah aplikasi untuk menangani kasus tilang.

Aplikasi tersebut merupakan aplikasi informasi perkara dan denda tilang. Cara menggunakannya mudah, dapat diakses lewat SMS dan android. Sehingga, bagi masyarakat yang terkena tilang tidak harus menghadapi proses persidangan lagi.

“Aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Mohammad Muchlis, Rabu (24/5).

Menurutnya, ini adalah aplikasi tilang pertama yang ada di wilayah Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu. Cara mengaksesnya pun, kata dia, sangat mudah. Masyarakat yang ditilang dapat melihat papan pengumuman yang ada.

Setelah itu, pihak yang ditilang akan membayar denda ke bank dan mendapat tanda bukti pembayaran. Jika sudah, pihak yang ditilang dapat mengambil kendaraan ke kejaksaan. “Itu lebih memudahkan proses pelayanan,” jelasnya.

Nah, bagi masyarakat yang tidak menggunakan android, tidak perlu khawatir. Dia mengatakan dapat memprosesnya via SMS.
“Bisa lewat sms ke nomor 085322020009,” pungkasnya. (ana/pj/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore