Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 11.25 WIB

Resmi! Tempat Hiburan Malam Ditutup sampai 27 Juni 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Terhitung mulai tadi malam (24/5) hingga 27 Juni nanti, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, billiard, tempat pijat dan sauna dilarang beroperasi. 


Hal tersebut sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung. 


"Surat edarannya sudah kita edarkan hampir dua minggu lalu. Bagi siapa yang belum merasa menerima, anggap saja melalui media ini, sebagai pemberitahuan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat, Kenny Dewi Kania Sari di Pendopo Kota Bandung Rabu (24/5).


Dia menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Surat edaran bernomor 556/SE.903-Disbudpar/2017 tentang penutupan usaha pariwisata bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah itu, diakui dia sudah disebar ke 207 tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.


"Waktunya terhitung mulai pukul 18.00 WIB dan kembali beroperasi di 27 Juni pukul 18.00 WIB," sebutnya.


Disbudpar Kota Bandung akan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Tanda Daftar Usaha (TDP) kepada pihak terkait yang melanggar. Sanksi tersebut akan berlaku lanjut Kenny, jika bukti-bukti pelanggaran pihak terkait lengkap.


"Sesuai Perwal 18 Pasas 44 Tahun 2013, bahwa yang melanggar akan kami kenai sanksi pembekuan sementara TDP. Untuk pengawasan, kita lakukan monitoring empat kali dalam satu minggu" tandasnya.(nif/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore