Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 08.10 WIB

Angkut Kayu Tak Berdokumen, Pemuda Karangturi Dicokok 

Polisi menunjukkan pelaku dan BB berupa kayu yang diamankannya. - Image

Polisi menunjukkan pelaku dan BB berupa kayu yang diamankannya.

JawaPos.com-  Kawasan hutan di Trenggalek baik dikelola Perhutani maupun rakyat ternyata belum aman dari upaya penebangan liar. Indikasinya, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan Khoirul Huda, 22, warga Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, yang diduga penebangan kayu di hutan Njedeg, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak.


Bersamaan itu petugas mengamankan barang bukti 24 batang kayu sengon gelondongan siap jual, satu unit mobil pikap Mitsubishi L 300 nomor polisi (Nopol) AG 8623 YA lengkap dengan surat-suratnya dan dua unit handphone (HP) berbagai merk. 


Ditaksir kerugian Perhutani mencapai jutaan rupiah dan kini pelaku ditetapkan tersangka, serta meringkuk di ruang tahanan Polres Trenggalek.


Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (17/5) lalu. Saat itu, petugas mendapatkan informasi jika ada penebangan pohon secara liar di wilayah hutan wilayah Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. 


Tidak membuang waktu, berbekal informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. 


“Setiba di lokasi sekitar pukul 20.00, dan melakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar, sebab saat itu kami melihat seseorang sedang menata kayu yang dinaikan ke pikap,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, melalui Kasubbag Humas Iptu Supadi.


Dia melanjutkan, mengetahui hal tersebut, petugas langsung memanggil pelaku dan mengiinterograsi. Saat itulah pelaku, mengaku jika kayu yang ditata tersebut merupakan hasil dari penebangan hutan di wilayah setempat. 


Nanti kayu-kayu tersebut akan dijual ke salah seorang pengepul. “Berdasarkan keterangan tersebut, kami langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Trenggalek untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.


Sedangkan perdasarkan penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya bersamaan dengan seorang rekannya yang saat ini didentitasnya telah dikantongi petugas. Ditambahkannya, rekan pelaku tersebut akan mengolah kayu hasil curian itu menjadi produk siap jual. Pelaku  diancam berdasarkan pasal 82 ayat 1 UURI no 18/ 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 


“Saat ini kami masih berupaya untuk mencari keberadaan rekan pelaku lainnya, semoga saja bias segera ditangkap,” jelasnya.


Sementara itu pelaku Khoirul Huda mengaku dirinya hanya disuruh mengangkut kayu curian tersebut oleh pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Dirinya tak mengetahui lokasi penebangan kayu tersebut merupakan wilayah hutan Negara. 


“Saya hanya disuruh mengangkut kayu dan diberi upahmakanya dikira kayu itu sudah dibeli dari pemilik lahan,” akunya. (jaz/and/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore