Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Mei 2017 | 07.16 WIB

Pembobol Gudang Paralon Itu Akhirnya Tertangkap

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat Reskrim Polsekta Pontianak Timur membekuk dua pembobol gudang pipa paralon PVC di Jalan Tanjung Hilir, Kamis (18/5). Keduanya yakni Jamal, 33 dan Sony, 44.


Mereka diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/1038/V/2017/RESTA PTK/SEK TIMUR pada 8 Mei 2017 yang dibuat Bun Fan. Dia kehilangan enam unit aki mobil, tiga sepatu bot merek miliar, dua unit tape mobil dan tiga kotak kunci ring yang disimpan di dalam gudang paralon.


“Kedua pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil barang yang ada di gudang tersebut,” kata Kapolsekta Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz, Kamis (18/5).


Barang curian itu dijual kepada penadah di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara. “Hasil dari penjualan barang curian itu dibagi kedua pelaku,” katanya.


Jamal dan Sony ditangkap di kediamannya masing-masing, Rabu (17/5) pukul 03.00. Tak ada perlawanan, keduanya mengakui perbuatannya. “Kita masih melakukan pengembangan kasus terhadap kedua tersangka ini, apakah ada TKP lain atau tidak,” ungkap Hafidz..


Jamal dan Sony dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun penjara. “Pelaku sudah kita tahan,” tegasnya. (zrn/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore