
Dua pelaku perampokan toko pakaian dan dua penadah diamankan Polsek Tambelang.
JawaPos.com - Barang hasil kejahatan kini dijual juga di online. Tetapi, cara jual online ini menjadikan para pelakunya tertangkap. Dua pelaku dan dua penadah berhasil diriungkus. Sedangakan dua pelaku lainnya buron.
Terungkapnya pelaku perampokan berawal dari informasi korban yang mengetahui produknya dijual di Facebook. Polisi melakukan pengembangan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Transaksi jual beli pakaian hasil rampokan pun terjadi di dunia maya.
Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan memesan pakaian ke penadah berinisial RF (19). Setelah nego harga disepakati, polisi yang menyamar minta bertemu dengan RF di depan minimarket di Rawapanjang, Kota Bekasi.
Setelah bertemu dan memastikan barang yang dijual oleh RF, polisi langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti pada Kamis (4/5).
Setelah menangkap RF, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan polisi, RF mengaku mendapat pakaian yang dia jual itu dari penadah lainnya berinisial WAN (39). Berselang satu hari dari penangkapan RF, polisi meringkus WAN sekitar pukul 01.00.
“Dari tangan WAN kepolisian juga mengamankan satu buah container box yang diduga milik korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra.
Dari dua penadah itu, polisi melakukan pengembangan kembali. Dari dua pelaku yang tertangkap itu, mereka mengaku mendapatkan pakaian itu dari AL (32) dan R (23).
Kedua pelaku yang merupakan pembobol toko pakaian itu pun akhirnya ditangkap polisi. Dari keterangan pelaku, ternyata mereka menjalankan aksi perampokan bersama dua orang lainnya, yaitu MW dan HEN.
“Keduanya berhasil ditangkap di depan pintu pasar swalayan di daerah Rawapanjang, Kota Bekasi. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni MW dan HEN,” ungkap Asep.
Dari pengakuan tersangka, perampokan toko pakaian dilakukan di lintas daerah. Seperti di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang. Modusnya, kata Asep, pelaku melakukan observasi pada siang hari dan beraksi pada malam hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah besi pengungkit warna hitam, satu bilah golok, satu bilah pedang, gunting, dompet, rantai, gembok, box container warna putih hijau, empat unit HP, lima buah kunci leter L dan lima potong baju.
Dari aksi pembobolan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi dan terancam hukuman penjara selama empat tahun dan sembilan tahun. Dari kasus ini, Asep mengimbau masyarakat agar berhati-hati.
“Karena motif ini dilakukan menjelang Ramadan dan hari raya, dan sasarannya pakaian dan sembako, di mana dua barang tersebut diburu oleh masyarakat,” katanya. (and/pj/yuz/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
