Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 20.11 WIB

Rindu Keluarga, Wahyudi Nekat Kabur dari Lapas

Wahyudi (23), tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Kuningan, berhasil ditangka petugas dalam hitungan jam. - Image

Wahyudi (23), tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Kuningan, berhasil ditangka petugas dalam hitungan jam.

JawaPos.com - Wahyudi (23), tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Kuningan, berhasil ditangka petugas dalam hitungan jam. Tanpa perlawaan, petugas berhasil menangkap kembali Wahyudi di rumah pamannya di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Warga Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, itu kabur Selasa siang (16/5) dan berhasil ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB.

Kuningan AKBP Syahduddi mengatakan, polisi bersama petugas lapas langsung melakukan pengejaran. Petugas menyisir rumah orangtua pelaku. Menjelang petang, petugas baru berhasil menangkap kembali Wahyudi di rumah pamannya.

“Wahyudi sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun di Lapas Cirebon, kemudian dipindahkan ke Lapas IIA Kuningan,” ungkap Syahduddi kepada Radar Kuningan (Jawa Pos Group).

Selama menjadi penghuni hotel prodeo, ternyata Wahyudi belum pernah sekalipun dijenguk keluarganya. Pria berstatus duda ini harus menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015 lalu. Vonis pengadilan pun mengantarkan Wahyudi harus menjalani hukuman empat tahun penjara.

Kapolres menduga hal ini yang melatarbelakangi Wahyudi kabur dari Lapas. Kerinduannya ingin bertemu keluarga, membuat Wahyudi nekat memanjat tembok Lapas berkawat duri setinggi enam meter hanya dengan menggunakan alat bantu papan risplang dan kain sarung.

"Napi ini kabur dari Lapas dan memilih bersembunyi di rumah pamannya yang berada tak jauh dari rumah orang tuanya,” ujar kapolres.

Atas hal tersebut, Syahduddi pun menyerahkan penanganan napi yang kabur ini kembali kepada pihak Lapas Kuningan untuk diproses sesuai prosedur dan aturan Lapas. Pihaknya pun tidak akan memproses hukum Wahyudi atas upaya kaburnya tersebut dan menyerahkan sanksi yang akan dikenakan kepada pihak Lapas.

“Kami hanya membantu pencarian. Terkait sanksi apa yang mungkin dikenakan terhadap Wahyudi, itu merupakan kewenangan Lapas Kuningan,” pungkas Syahduddi. (fik/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore