Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 03.09 WIB

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp 27.500

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah Rp 27.500 per jiwa pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Tahun ini nilai zakat naik Rp 2.500 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 25.000 per jiwa.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka Agus Yadi Ismail mengatakan, zakat fitrah di Kabupaten Majalengka tahun ini ditetapkan Rp 27.500. Ketetapan tersebut berdasarkan rapat pengurus Baznas Majalengka beberapa waktu lalu.

Menuutnya, ketetapakn itu menindaklanjuti hasil survei harga bahan kebutuhan pokok di pasaran yang dikaji dan dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan instansi terkait lainnya.

“Jumlah tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram beras yang diasumsikan Rp 11.000 per kilogram,” ujar Agus Yadi.

Berdasarkan survei kebutuhan bahan makanan pokok, harga beras yang menjadi konsumsi mayoritas masyarakat Majalengka mengalami kenaikan. Harga beras juga didasarkan pada beberapa jenis beras, yang layak dan rata-rata dikonsumsi masyarakat.

Asumsi harga beras tersebut merupakan acuan baku yang ditetapkan melalui petunjuk pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah atau zakat mal, zakat hasil usaha, zakat profesi, infak, dan sedekah tahun 2016 sampai 2021.

Diambilnya harga asumsi berdasarkan harga beras rata-rata per kilogram, karena berdasarkan syariat Islam bahwa zakat fitrah menggunakan pertimbangan bahan makanan pokok masyarakat. “Makanan pokok rata-rata orang Majalengka dan Indonesia kan beras,” jelasnya.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan awal bulan Ramadan nanti hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nantinya, dana yang terkumpul dari hasil zakat fitrah, sedekah, dan zakat maal akan disalurkan ke yang berhak menerimnya. Di antaranya fakir miskin termasuk dana permodalan, ibnu sabil, mualaf, dan amilin.

Dipublikasikannya besaran zakat fitrah untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat (muzaki), agar tidak kaget ketika mendapati kenaikan besaran zakat dari tahun sebelumya.

Untuk menyebarkan informasi tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarkat. Di samping itu, Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan Baznas Kabupaten juga telah menyebarkan informasi besaran zakat fitrah untuk tahun ini. (azs/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore