Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2017 | 18.42 WIB

Penabur Sianida Asal Depok Dituntut Hukuman Mati

PASRAH: Anton Hardianto (34) pelaku pembunuhan dua pemuda dengan menggunakan racun sianida, saat menjalani sidang di PN Depok. - Image

PASRAH: Anton Hardianto (34) pelaku pembunuhan dua pemuda dengan menggunakan racun sianida, saat menjalani sidang di PN Depok.

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Anton Hardianto (35), terdakwa kasus pembunuhan berencana. Anton terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan memakai racun sianida kepada korbannya.

Raut wajah Anton mengguratkan pasrah saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (08/05). Dia lebih banyak diam. Meski demikian, kecemasan tak bisa disembunyikannya.

Setelah hampir sembilan kali masa sidang, Anton akhirnya mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Jaksa Kozar Kertyasa menuntut Anton dengan dituntut mati. Persidangan dipimpin hakim ketua Tri Joko, serta dua hakim anggota, Sri Rejeki dan Yulinda Trimurti Asih. 

Atas tuntutan ini, kuasa hukum Anton mengaku pasrah. “Dia (Anton) dituntut hukuman mati. JPU menjeratnya dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ujar kuasa hukum Anton, Herman Dionne kepada Radar Depok (Jawa Pos Group).

Dia mengatakan, mayoritas pembunuhan berencana pasti bakal dijerat pasal tersebut. Dirinya pun tak menampik bila yang dilakukan Anton, membunuh dengan sadis. Yakni, meracuni korban dengan sianida, tergolong perbuatan keji.

Ini pula yang mungkin menjadi dasar JPU menuntut mati. “Pekan depan kita pledoi tertulis,” tegas Herman.

Diketahui, Anton merupakan terdakwa pembunuhan atas Shendy Eko Budianto (26) dan Ahmad Sanusi (20). Keduanya tewas setelah meminum kopi bersianida yang dibuat Anton.

Kemudian kedua mayat korban dibuang di dua lokasi yang berbeda. Motifnya, terdakwa ingin menguasai barang berharga milik korban. Shendy ditemukan di kali di Jalan Pertanian Raya RT: 05/04, Grogol, Limo, sedangkan Ahmad ditemukan di Jalan Makam Kopi RT: 09/09, Kelurahan/Kecamatan Limo.

Anton melakukan modus penipuan dengan mengaku bisa menggandakan emas di Perguruan Satria Aji yang dia pimpin, yang berlokasi di RT: 05/02, Sukmajaya. (jun/ade/pj/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore