
PASRAH: Anton Hardianto (34) pelaku pembunuhan dua pemuda dengan menggunakan racun sianida, saat menjalani sidang di PN Depok.
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Anton Hardianto (35), terdakwa kasus pembunuhan berencana. Anton terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan memakai racun sianida kepada korbannya.
Raut wajah Anton mengguratkan pasrah saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (08/05). Dia lebih banyak diam. Meski demikian, kecemasan tak bisa disembunyikannya.
Setelah hampir sembilan kali masa sidang, Anton akhirnya mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Jaksa Kozar Kertyasa menuntut Anton dengan dituntut mati. Persidangan dipimpin hakim ketua Tri Joko, serta dua hakim anggota, Sri Rejeki dan Yulinda Trimurti Asih.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum Anton mengaku pasrah. “Dia (Anton) dituntut hukuman mati. JPU menjeratnya dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ujar kuasa hukum Anton, Herman Dionne kepada Radar Depok (Jawa Pos Group).
Dia mengatakan, mayoritas pembunuhan berencana pasti bakal dijerat pasal tersebut. Dirinya pun tak menampik bila yang dilakukan Anton, membunuh dengan sadis. Yakni, meracuni korban dengan sianida, tergolong perbuatan keji.
Ini pula yang mungkin menjadi dasar JPU menuntut mati. “Pekan depan kita pledoi tertulis,” tegas Herman.
Diketahui, Anton merupakan terdakwa pembunuhan atas Shendy Eko Budianto (26) dan Ahmad Sanusi (20). Keduanya tewas setelah meminum kopi bersianida yang dibuat Anton.
Kemudian kedua mayat korban dibuang di dua lokasi yang berbeda. Motifnya, terdakwa ingin menguasai barang berharga milik korban. Shendy ditemukan di kali di Jalan Pertanian Raya RT: 05/04, Grogol, Limo, sedangkan Ahmad ditemukan di Jalan Makam Kopi RT: 09/09, Kelurahan/Kecamatan Limo.
Anton melakukan modus penipuan dengan mengaku bisa menggandakan emas di Perguruan Satria Aji yang dia pimpin, yang berlokasi di RT: 05/02, Sukmajaya. (jun/ade/pj/yuz/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
