Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Maret 2017 | 07.50 WIB

Aksi Polisi Cegat Pengedar Sabu di Tengah Jalan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polisi menyita 21 gram narkoba jenis sabu dari tangan Dahlan, pengedar yang sudah lama menjadi target operasi. Dia diringkus di Jalan Gusti Situt Mahmud. Ketika ditangkap, Dahlan mengendarai sepeda motor matic yang sedang melintas di jalan raya tersebut. Polisi menghentikan laju kendaraannya dan menggeledahnya. 


“Anggota mendapat informasi, akan ada pengendara sepeda motor yang diduga membawa barang haram itu, sehingga dilakukan pengintaian. Ketika melintas kita hentikan dan kita geledah,” jelas Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (30/3).


Menurut Kompol Ridho, jajarannya yang memeriksa tersangka saat itu tidak menemukan apa-apa. Namun setelah dicek sepeda motornya, ditemukan barang bukti sabu yang dia sembunyikan. Sabu diselipkan di atas mesin dekat ban di bawah jok sepeda motornya. “Sabu ini dikemas menggunakan bungkus rokok,” kata Ridho. 


Dahlan langsung digiring ke Mapolsek Pontianak Utara. “Pelaku mengakui, paket tersebut adalah sabu yang baru diambil dari bandar dan hendak dijual kembali,” terangnya.


Setelah ditimbang, berat paket sabu yang dibawa pelaku seberat 21 gram. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal lima tahun tahun penjara. (zrn/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore