
Ilustrasi
JawaPos.com - Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar, Alham membantah dirinya melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan, Jumat (10/3).
Alham pun mengklarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media. Alham mengaku, saat berada di warung kopi bersama rekannya, salah seorang oknum yang mengaku wartawan menghampirinya.
“Wartawan itu mempertanyakan soal kasus sampah yang ditangani Kejari Makassar. Namun saya sampaikan kepada wartawan tersebut untuk melakukan wawancara di ruangannya nanti. Tapi dia (wartawan) tetap ngotot,” jelas Alham sebagaimana dilansir dari upeks.co.id (Jawa Pos Group).
Alham mengaku, terkait adanya pemukulan yang ditudingkan, itu tidak benar. Saat itu Alham hanya mempertanyakan medianya dari mana, tapi wartawan itu tetap ngotot mewawancarai dirinya.
“Kawan kami yang saya temani ngopi menyuruhnya pergi dan tidak ada pemukulan sama sekali,” akunya.Pemberitaan di media beredar, Asintel Kejari Makassar, Alham dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan dari Bakinews. (jay/ris/sad/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
