Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Februari 2017 | 05.30 WIB

Pembantai Keluarga Juragan Angkot Diringkus, Motifnya Ternyata...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus pembantaian satu keluarga di Balikpapan, Kaltim. Yakni, juragan angkutan kota (angkot), Mulyadi (55) dan anaknya, Putera Susilo (5), yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah mereka, Gang Merpati, RT 31, Balikpapan Utara, Rabu (22/2).


Sementara istri muda Mulyadi, Lasiyem, didapati membusuk sehari kemudian, Kamis (23/2), di sebuah perkebunan, RT 03, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).


Sabtu (25/2), jajaran Polres Balikpapan membekuk tiga tersangka pembantaian yang ditengarai kenal dengan korban. Mereka belum sempat kabur jauh dan masih berada di Kota Minyak.


Ketiganya diamankan di lokasi berbeda. Penangkapan berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi ditambah penyelidikan anggota tim Subdit Jatanras Ditreskrim Polda Kaltim bersama Satreskrim Polres Balikpapan.


Sekitar pukul 11.00 Wita, kemarin, tim yang dibagi tiga itu mengamankan terduga tersangka berinisial Pen dan O di Jalan Bonto Bolaeng, Balikpapan Tengah. Penyelidikan polisi mengarah pada kedua pelaku menyusul penelusuran barang bukti.


"Saat ini pengembangan sedang berjalan sekaligus mencari bukti lainnya,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Kaltim, Kombes Pol Dr Winston Tommy Watuliu bersama Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.


Dari dua pelaku yang ditangkap tadi, polisi kembali bergerak. Mereka kemudian mengamankan Ba. Dia ditangkap saat berada di rumah, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.


Ketiganya langsung diboyong ke markas Polres Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman. Sementara itu, tim lainnya mencari alat bukti atas peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan satu keluarga meregang nyawa itu.


Penyidik tak ingin buru-buru menyimpulkan, apakah ketiga pria yang rata-rata berperawakan kurus dan tinggi 165 sentimeter ini, sebagai pelaku. “Butuh bukti dan fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ade.


Artinya, penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam dalam melakukan pemeriksaan mendalam. Sehingga polisi belum ingin membeberkan, sebelum semuanya jelas. “Besok ya, (hari ini),” kata Ade.


Penetapan tersangka, tegas dia, tak ingin dilakukan secara sembarangan. Meski telah beredar melalui media sosial, tersangka sudah ditangkap, polisi belum ingin membeberkan. Karena ketika tidak terbukti bersalah, polisi atau penyebar informasi bisa dipidana. “Kami menunggu hasil pengembangan dan pemeriksaan, sehingga jelas para pelaku serta motifnya,” kata mantan Kapolres Paser itu.


Terkait motif para terduga pelaku hingga tega menghabisi nyawa tiga korban tersebut, lebih mengarah ke curas. Sebab, ditengarai pelaku mengambil harta dan menghilangkan nyawa. Semua dugaan itu, sedang dilakukan pendalaman. “Pendalaman tetap dilakukan, dugaan ada pelaku atau motif lain, sehingga para pelaku bisa divonis sesuai perbuatannya,” urainya.


Dari informasi yang dihimpun media ini, Ba diduga sebagai dalang pembunuhan. “Yang ini (Ba) kami pastikan otak pembunuhan,” ujar anggota polisi yang membawa tersangka, kemarin. Keberadaan Ba sudah diketahui sejak pukul 15.00 Wita. Polisi pun langsung meringkus. 


Dia kemudian dikeler tim Opsnal Jatanras Polres Balikpapan dan sempat terlihat di Mapolres Balikpapan, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, dia dibawa dengan mobil Avanza bernomor polisi KT 1467 LF.


Ba terlihat di balik pintu mobil. Mengenakan jaket krem tanpa sandal dengan tangan diikat kabel tis. Namun, sesampainya di halaman Mapolres, Ba dipindah dan dibawa pergi menggunakan mobil Avanza abu-abu bernomor polisi B 1235 KRM. Dari informasi lanjutan, tersangka kemudian dibawa ke Polda Kaltim.  

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore