
Mobil damkar yang dilengkapi fitur canggih
JawaPos.com – Mobil pemadam kebakaran (damkar) merek Bronto Skylift tipe F 55 RLX yang dipasok PT Marani Ripah Globalindo ke Pemkot Madiun pada tahun lalu ternyata bermasalah. Mobil yang dibeli on the road seharga Rp 28,2 miliar itu tidak dilengkapi selembar pun dokumen STNK.
Pemkot yang sepertinya gegabah justru emoh membayar damkar pabrikan Swedia tersebut.Gonjang-ganjing tak kunjung dibayarnya Bronto menyeretnya ke ranah hukum. PT Marani Ripah Globalindo selaku rekanan mengunggat Pemkot Madiun karena ditengarai melakukan wanprestasi.
Berkas gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada 2 Februari 2017. PN mencatat gugatan tersebut dengan nomor 5/Pdt.G/2017/PN Mad. Adapun pihak tergugat dalam perkara itu adalah Pemkot Madiun cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Di dalam petitum gugatan, PT Marani Ripah Globalindo menyatakan, kesepakatan surat pesanan (SP) BPBD bernomor 027/PPK/319/401.206/2016 pada 31 Maret 2016 tersebut sah. Hal itu disampaikan sendiri oleh panitera PN Kota Madiun Syuhadak.
SP tersebut diketahui ditandatangani kedua pihak beserta kesepakatan yang tertuang dalam berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran nomor 027/1482/401.206/2016 pada 13 Desember 2016.
’’Pihak penggugat juga menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi,’’ ujar Syuhadak saat ditemui Jawa Pos Radar Madiun Senin (13/2).
Selain itu, penggugat menghukum tergugat untuk melaksanakan kesepakatan SP BPBD secara konsekuen. Hukuman tersebut, antara lain, membayar Rp 26,173 miliar dan Rp 2,042 miliar. Termasuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pembayaran dilakukan setelah STNK mobil damkar jenis Aerial Ladder Platform (Built Up) 55 meter merek Bronto Skylift tipe F 55 RLX itu diserahkan penggugat kepada tergugat.
Di samping itu, tergugat diminta membayar kepada penggugat berupa penggantian bunga 12,5 persen per tahun di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Surabaya. Dengan begitu, bunga setiap bulan mencapai 1,0416 persen dari Rp 26,173 miliar atau sekitar Rp 272,636 juta per bulan.
Sementara itu, apabila dihitung sampai dua bulan gugatan, bunganya mencapai Rp 545,272 juta atau sampai kewajiban tersebut dipenuhi tergugat.Pemkot juga diminta membayar bunga keterlambatan pembayaran Rp 1,57 miliar. Serta membayar dwangsom atau uang paksa Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
’’Untuk jadwal sidang pertama, rencananya diadakan pada Kamis (16/2),’’ ujar Syuhadak.
Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun Itok Rianto Legowo tak memungkiri adanya permasalahan dalam pembelian mobil damkar Bronto Skylift F 55 RLX tersebut. Bahkan, dia mengaku telah mendapatkan undangan panggilan untuk menjadi saksi dari PN Kota Madiun.
Pengadaan damkar tersebut dilakukan saat Suwarno menjabat sebagai kepala pelaksana BPBD (Plt DPU dan tata ruang). ’’Pemkot memang belum bayar sama sekali,’’ ungkapnya.
Itok memiliki alasan tersendiri mengapa pemkot tidak melakukan pembayaran kepada rekanan asal Surabaya itu. Salah satunya memang karena tidak ada STNK. Padahal, saat penandatangan SP, penyerahan mobil damkar harus dilengkapi dokumen kendaraan. ’’Jadi, belum dikasih (STNK, Red),’’ akunya.
Secara terpisah, Kabaghukum Pemkot Madiun Budi Wibowo mengaku sudah mendapatkan tembusan dari BPBD mengenai pengajuan gugatan perdata PT Marani Ripah Globalindo. Meski begitu, dia belum mendapatkan surat perintah dari Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto (SR) untuk menjadi penasihat hukum pemkot saat masa persidangan dimulai.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
