
Polisi memperlihatkan tersangka Teo (tengah) memegang barang bukti dan peralatan yang digunakannya untuk mencetak Upal di Mapolsek Bengkayang, Minggu (12/2).
JawaPos.com - Karni, 50 melaporkan peredaran Uang Palsu (Upal) yang dia terima dari pria tak dikenal yang berbelanja di Kafé Mega, Bengkayang, Kalbar, Minggu (12/2). Saat itu juga warga Jalan Panglima Libau, Bumi Emas Bengkayang itu melapor ke Polsek Bengkayang.
“Pelaku sudah kita tangkap, berdasarkan LP/19/B/l/2017/Kalbar/res Bky/Spkt,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Novrial Alberty Kombo.
Tak memakan waktu lama, polisi meringkus Theodorus Sulistianto alias Teo, 27. Dari tangan warga Dusun Sejaruk Tembawang, Desa Saka Taru, Lembah Bawang, Bengkayang itu, polisi menyita Upal terdiri dari lima lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Polisi juga meminta keterangan saksi, Eles anak Rudin, 32 yang juga warga Dusun Sejaruk Param. Kemudian pemilik Cafe Mega bernama Mega, 22.
“Minggu kemarin sekitar pukul 01.30, Teo dan Otoh Barata minum di Cafe Mega. Kemudian memberikan uang kepada Eles (pelayan) untuk membayar minuman sebesar Rp250.000. Dengan rincian pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar. Kemudian Eles ke kasir (Mega). Setelah Mega menerima uang tersebut, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar itu diduga palsu. Mega melapor kepada Karni. Kemudian Karni melapor ke Polsek Bengkayang,” jelas Kombo.
Menurut Kombo, Teo yang merupakan sarjana pendidikan itu sudah dua kali berkunjung ke kafe tersebut. Dia membayar minuman dengan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar. Tersangka mengakui membuat uang dengan laptop notebook, printer, kertas ukuran legal, penggaris besi dan pisau cutter di rumahnya di dusun Sejaruk Tembawang. Teo sudah dua kali membelanjakan uang tersebut di Cafe Mega.
Akibat perbuatannya, Teo dan Otoh Barata dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Upal yang kini kian marak. Peredaran Upal biasanya dilakukan oleh pelaku saat kondisi transaksi ramai atau masyarakat lengah. “Kami mengimbau masyarakat harus teliti saat bertransaksi dengan cara tiga D, dilihat, diraba dan diterawang,” jelas Bambang. (Kur/fab/JPG)

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
