
Ilustrasi
JawaPos.com- Pemerintah dituntut gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Undang-undang tentang pernikahan belum ditaati secara penuh. Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Bangkalan diketahui belum memiliki akta nikah.
Padahal, ketentuan tersebut jelas diatur dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan. Namun, selama ini, masyarakat hanya menikah siri tanpa mengurus administrasi sesuai ketentuan negara. Buktinya, selama 2016,330 pasutrimengajukan isbat nikah.
Hal itu dilakukan karena mereka tidak terdaftar di kantor urusan agama (KUA). Secara legalitas hukum, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah.Padahal, mereka sudah lama berumah tangga.
Humas Pengadilan Agama (PA) Bangkalan Abdul Majid menyatakan, rata-rata pemohon isbat sudah berkeluarga lima hingga sepuluh tahun setelah ijab kabul.”Ada yang lebih,” katanya.
Majid mengungkapkan, sebagian besar di antara mereka berasal dari pedesaan.Sangat mungkin pernikahan tidak didaftarkan ke KUA karena masyarakat menganggap sudah cukup sah secara agama.”Tapi, kan ini negara hukum. Ada aturannya di samping aturan Islam,” ujar Majid.
Terdaftarnya pasutri di KUA berpengaruh terhadap pengurusanberbagai administrasi.Selain sebagai bukti pasangan yang sah, buku nikah digunakan untuk pengurusan akta kelahiran anak.”Jadi, tidak hanya menjadi bukti sah,”imbuhnya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KHMakki Nasir menyatakan, menikah sirisah secara hukum Islam.Namun, ketika pasutri dikaruniai anak, perundang-undangan hanya mengakui status sang ibu.”Kalau punya anak dan mau buat akta (kelahiran, Red),hanya orang tua perempuanyang disebutkan. Jadi, status orang tua laki-laki tidak diakui,” terangnya.
Karena itu, isbat nikah dilakukan untuk membuat legalitas kewalian ayah. Dengan begitu, status anak bisa lebih jelas.”Yang penting syarat nikahnya terpenuhi, ya sudah sah. Hanya, kan tidak terdaftar. Islam tidak pernah mempermasalahkan itu,” ucapnya.(luq/c18/end)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
