
Ilustrasi
JawaPos.com - Persoalan kekosongan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih terdapat di daerah. Padahal semua warga telah diwajibkan untuk memiliki kartu identitas itu untuk kepentingan administrasi lainnya.
Sementara di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ribuan warganya hingga kini belum mengantongi e-KTP, lantaran kekosongan blanko di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) setempat. Padahal warga telah melakukan proses perekaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Bermalis menyebutkan, total warga wajib e-KTP mencapai 267.828 orang. Dari jumlah itu, sekitar 238.099 lebih telah melakukan perekaman data. “Sekitar 87 persen lebih masyarakat sudah rekam data. Tapi, data pastinya ada di kantor,” kata Bermalis seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (6/2).
Bermalis menuturkan, sejak September 2016, masyarakat hanya melakukan perekaman data, sedangkan e-KTP belum bisa diterbitkan. Belum dikirimnya blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke daerah membuat proses pencetakannya terkendala. “Blangko dari Pemerintah Pusat yang kosong. Jadi, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” sebut Bermalis.
Mengantisipasi sekaligus mengurangi kerepotan masyarakat mengambil e-KTP ketika sudah bisa diterbitkan, pihaknya memberikan surat keterangan pada masing-masing warga yang telah melakukan perekaman data. Surat itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang membutuhkan e-KTP.
Namun, Bermalis mengaku, tidak mengetahui pasti berapa jumlah total warga yang telah mendapatkan surat keterangan tersebut. “Untuk pegangan dan pendataan, kami mengeluarkan surat pemberitahuan bagi yang sudah melakukan perekaman,” sebutnya.
Ketiadaan blanko e-KTP ini sangat dikeluhkan warga setempat. Syafriadi, 29, warga Muarapanas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok mengaku telah melakukan perekaman e-KTP sejak Oktober 2016 lalu. Namun, hingga hari ini dia belum mendapatkan e-KTP. “Saya mengurus pindah dari Cupak ke Muaraapanas, sekaligus perpanjangan KTP,” sebutnya.
Dalam surat keterangan perekaman itu dinyatakan, bahwa warga yang tersebut namanya dalam surat itu telah melakukan perekaman e-KTP dan sudah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Solok. “Masa berlakunya 6 bulan,” sebut Syafriadi.
Kendati demikian, Syafriadi berharap, Pemkab menyegerakan penerbitan blangko e-KTP. Sebab, kondisi saat ini justru semakim merepotkan masyarakat. (rch/iil/JPG)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
