Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 17.31 WIB

Merampok di Brunei, Yusup Diringkus di Lombok

Muhamad Yusup, buronan interpol yang berhasil di ringkus di Lombok, NTB. - Image

Muhamad Yusup, buronan interpol yang berhasil di ringkus di Lombok, NTB.

JawaPos.com - Muhammad Yusup,  warga Lombok  Timur (Lotim) terduga peredaran narkotika internasional yang ditangkap di sebuah hotel di Lombok Tengah 26 Januari lalu, ternyata  juga buronan dari Kepolisian Brunei Darussalam dan Kepolisian Internasional (Interpol).


Rekam jejak kejahatan pelaku terjadi sekitar April 2011 silam. Yusup yang ketika itu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam, disebut terlibat sejumlah perampokan bersenjata disana. 


Tak tanggung-tanggung, aksi kejahatannya dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dalam aksinya itu, Yusup diketahui beraksi kerap bersama lima orang kawannya. Empat orang merupakan warga negara Indonesia dan satu orang lainnya asal Brunei Darussalam.


Guna menghindari penangkapan polisi, Yusup kembali ke Indonesia. Hingga akhirnya dia ditangkap petugas gabungan dari BNN NTB, Bea Cukai, kepolisian, TNI, BIN NTB, dan Angkasa Pura I, dalam kejahatan narkotika internasional.


”Ada tiga TKP yang di Brunei,” kata Kabid Berantas AKBP Denny Priadi seperti ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group), Kamis (2/2).


Selama beraksi di Brunei, Yusup dikenal dengan nama Muhammad Malik Gerhana. Dia juga diketahui sebagai ketua dari Grup Usop, komplotan perampok menakutkan di di Brunei.


Nama Muhammad Malik Gerhana, masuk dalam daftar Red Notice yang dikeluarkan Interpol. Dalam keterangan di Red Notice tersebut, yang bersangkutan menjadi buronan dari kepolisian Brunei Darussalam. 


Menindaklanjuti penangkapan Yusup alias Muhammad Malik Gerhana, Denny mengakui telah melakukan koordinasi dengan BNN Pusat. Informasi penangkapan tersebut, juga disampaikan kepada kedutaan Brunei dan Interpol.


”Sudah kita informasikan, sementara masih menunggu informasi lanjutan dari BNN Pusat,” tandasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya Yusup ditangkap dalam sebuah pengintaian yang dilakukan polisi menyusul tertangkapnya Mohd Redzuan, asal Malaysia di Lombok International Airport (LIA). Yusup ternyata merupakan pemesan 127,44 gram narkoba jenis sabu yang diselundupkan Redzuan dari Malaysia. (dit/r2/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore