
Ilustrasi
JawaPos.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al-Mumtaz) melakukan aksi unjuk rasa kemarin (16/1). Sebelum bertemu dengan pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, mereka long march dari Tugu Adipura menuju gedung dewan Jalan RE Martadinata.
Komandan Lapangan (Danlap) aksi KH Aminudin Busthomi tampak didampingi beberapa pimpinan dan tokoh ormas Islam Tasikmalaya. Sekitar pukul 10.00, perwakilan massa melakukan audiensi dengan DPRD di ruang Badan Musyawarah (Bamus).
Tampak Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Arif Fajarudin, Komandan Brigif 13 Galuh Kolonel Inf Dody Zulkarnain, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letnan Kolonel Inf Kurniawan, dan Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya H Deni Diyana.
Pada kesempatan itu, perwakilan massa aksi membacakan tuntutan terkait keributan yang terjadi saat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menghadiri panggilan pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat. Bahkan, mereka menghadirkan salah seorang saksi peristiwa penyerangan sejumlah anggota FPI yang pengawalan proses BAP Habib Rizieq oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia).
Audiensi terpaksa dipindahkan ke Ruang Rapat Paripurna yang masih digunakan beberapa anggota dewan melakukan rapat. Sebab, pemutar video di ruangan Bamus tidak bisa digunakan untuk menampilkan video dokumentasi keributan yang terjadi di Bandung pada 12 Januari 2016. Begitu video diputar, sontak massa menyuarakan takbir.
Ketua Al Mumtaz Ustad Hilmi Afwan mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan terkait tragedi Bandung Berdarah 121. “Terjadi perusakan kendaraan dan penganiayaan secara membabi buat terhadap umat Islam yang mengawal Imam Besar FPI saat menghadiri panggilan Polda. Kita menuntut Polda Jabar menangkap pelaku,” serunya.
Pihaknya juga menuntut Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan diberhentikan dari jabatan karena dianggap telah gagal menjaga kondusivitas masyarakat. Apalagi insiden 121 tersebut menjadi pemicu reaksi Muslim Jawa Barat. Pihaknya juga LSM GMBI dibekukan.
Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya Ustad Ade Yanyan menjelaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan apu pun (penghadangan, pembakaran, perusakan terhadap sekretariat GMBI di wilayah Tasikmalaya). “Kalaupun ada fakta seperti itu, karena hati umat Islam terpanggil, imam besarnya diperlakukan seperti itu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya Drs H Deni Diyana MSi mengatakan sesuai dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya harus menjatuhkan sanksi administratif apabila ormas melakukan pelanggaran.
“Nah untuk GMBI yang di Kota Tasikmalaya kita akan telusuri terlibat atau tidaknya dalam aksi di Bandung tersebut,” tuturnya.
Dia menjelaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) LSM GMBI Kota Tasikmalaya sudah habis atau kedaluwarsa sejak 30 Oktober 2016 dan sampai saat ini belum melakukan perpanjangan keterangan terdaftar. Pihaknya akan menindaklanjuti dari mulai peneguran 1, 2 sampai 3.
Apabila tidak berjalan sesuai kewajiban ormas yakni menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI bisa sampai dibekukan. “Maka kita akan lakukan pendekatan persuasif dari mulai peneguran secara tertulis sampai pembekuan. Itu pun apabila pelanggaran yang dilakukan memang terbukti berat sehingga harus dibekukan. Karena apabila pembubaran bukan kewenangan kami,” tandasnya. (igi/yuz/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
