
Dimas Kanjeng Tata Pribadi
JawaPos.com - Proses hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus berlanjut. Yang terbaru, polisi kemarin (20/11) memastikan penyidikan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penggandaan uang. Sepekan sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka dugaan TPPU pada 14 November lalu. "(Kasusnya, Red) sedang kami periksa," ujar Argo kemarin.
Argo menjelaskan bahwa TPPU bukan kejahatan tunggal, melainkan kejahatan yang bersifat ganda. Dalam kasus Dimas Kanjeng, kejahatan utamanya adalah penipuan dengan korban Najemiah asal Makassar.
Menurut Argo, penetapan Dimas Kanjeng sebagai tersangka pencucian uang didasarkan pada dua alat bukti. Meski demikian, dia belum mau menyebutkan dua alat bukti yang dimaksud. Yang pasti, lanjut dia, penyidik masih mendalami kasus itu dengan terus memeriksa Dimas Kanjeng. "Dia masih kami tanyai terus perihal aliran dana," beber lulusan Akpol 1991 itu.
Selain Dimas Kanjeng, penyidik juga sedang memanggil ratusan saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Saksi itu berasal dari berbagai kalangan yang berkaitan dengan aset. Yakni, korban, pengikut, dan beberapa orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Dimas Kanjeng, Isya Julianto, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Menurut dia, penetapan itu merupakan asumsi kepolisian karena uang yang didapat kliennya dianggap sebagai hasil penipuan. Karena itu, aset-aset yang selama ini dibeli dari uang tersebut dianggap sebagai sarana pencucian uang. "Itu masih asumsi polisi saja," ujarnya.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menyiapkan sidang praperadilan kasus Dimas Kanjeng yang menurut rencana dilaksanakan hari ini (21/11). Permohonan itu diajukan oleh tim yang mengaku sebagai kuasa hukum Dimas Kanjeng dengan diketuai Nasawati. Mereka mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan yang menewaskan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.
Juru bicara PN Surabaya Efran Basuning mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk sidang praperadilan Dimas Kanjeng. Namun, PN Surabaya sudah menyiapkan ruangan yang paling besar untuk menggelar sidang itu. Sebab, sidang tersebut diprediksi menjadi perhatian publik. "Kami sudah siapkan untuk praperadilan Dimas Kanjeng di Ruang Cakra yang dirasa cukup," ungkap Efran. Dia menyebutkan, dalam materi praperadilan itu, tim kuasa hukum Dimas Kanjeng mempermasalahkan penetapan tersangka. (aji/c11/agm)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
