Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 November 2016 | 13.07 WIB

Polisi Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Pencucian Uang

Dimas Kanjeng Tata Pribadi - Image

Dimas Kanjeng Tata Pribadi

JawaPos.com - Proses hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus berlanjut. Yang terbaru, polisi kemarin (20/11) memastikan penyidikan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penggandaan uang. Sepekan sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.



Kabidhumas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka dugaan TPPU pada 14 November lalu. "(Kasusnya, Red) sedang kami periksa," ujar Argo kemarin.



Argo menjelaskan bahwa TPPU bukan kejahatan tunggal, melainkan kejahatan yang bersifat ganda. Dalam kasus Dimas Kanjeng, kejahatan utamanya adalah penipuan dengan korban Najemiah asal Makassar. 



Menurut Argo, penetapan Dimas Kanjeng sebagai tersangka pencucian uang didasarkan pada dua alat bukti. Meski demikian, dia belum mau menyebutkan dua alat bukti yang dimaksud. Yang pasti, lanjut dia, penyidik masih mendalami kasus itu dengan terus memeriksa Dimas Kanjeng. "Dia masih kami tanyai terus perihal aliran dana," beber lulusan Akpol 1991 itu.



Selain Dimas Kanjeng, penyidik juga sedang memanggil ratusan saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Saksi itu berasal dari berbagai kalangan yang berkaitan dengan aset. Yakni, korban, pengikut, dan beberapa orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.



Sementara itu, kuasa hukum Dimas Kanjeng, Isya Julianto, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. 



Menurut dia, penetapan itu merupakan asumsi kepolisian karena uang yang didapat kliennya dianggap sebagai hasil penipuan. Karena itu, aset-aset yang selama ini dibeli dari uang tersebut dianggap sebagai sarana pencucian uang. "Itu masih asumsi polisi saja," ujarnya.



Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menyiapkan sidang praperadilan kasus Dimas Kanjeng yang menurut rencana dilaksanakan hari ini (21/11). Permohonan itu diajukan oleh tim yang mengaku sebagai kuasa hukum Dimas Kanjeng dengan diketuai Nasawati. Mereka mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan yang menewaskan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.



Juru bicara PN Surabaya Efran Basuning mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk sidang praperadilan Dimas Kanjeng. Namun, PN Surabaya sudah menyiapkan ruangan yang paling besar untuk menggelar sidang itu. Sebab, sidang tersebut diprediksi menjadi perhatian publik. "Kami sudah siapkan untuk praperadilan Dimas Kanjeng di Ruang Cakra yang dirasa cukup," ungkap Efran. Dia menyebutkan, dalam materi praperadilan itu, tim kuasa hukum Dimas Kanjeng mempermasalahkan penetapan tersangka. (aji/c11/agm) 



 

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore