
Ilustrasi
JawaPos.com- Cukup banyak pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Jombang yang mengajukan perceraian tahun ini. Hingga akhir Oktober, data yang masuk Inspektorat Kabupaten Jombang mencapai 33 orang.
’’Jadi, sebelum tutup tahun, ada 33 PNS. Sebagian di antaranya diproses,’’ kata Kabaghumas Pemkab Jombang Agus Usman Panuwun.
Berdasar data, 27 di antara 33 PNS sudah final alias ditangani. Sementara itu, tersisa enam PNS yang kini dalam proses. ’’Sekarang ada di inspektorat, nanti dilanjutkan kepada bupati dan BKD Kabupaten Jombang,’’ imbuhnya.
Nah, di antara 33 PNS, yang paling banyak mengajukan adalah kalangan tenaga pendidik di lingkup dinas pendidikan. Sisanya berasal dari tenaga kesehatan. Meski begitu, dia enggan menyebutkan secara perinci jumlah PNS dari masing-masing SKPD yang mengajukan izin cerai itu.
’’Yang jelas, jumlahnya hampir separo dari tenaga pendidik dan 20 persen dari kesehatan. Sisanya berasal dari SKPD lain,’’ tuturnya.
Berdasar catatan Jawa Pos Radar Jombang, dominasi tenaga pendidik yang mengajukan izin cerai biasa terjadi. Hal tersebut juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. ’’Memang benar, selama ini yang paling banyak berasal dari pendidikan dan kesehatan, lalu PNS lain.
Nah, dari enam PNS yang diproses, empat di antaranya berasal dari dinas pendidikan dan dua dari kesehatan,’’ bebernya. Dia mengakui selalu ada PNS yang mengajukan izin cerai setiap tahun. Jika dijumlah, dalam setahun, ada lebih dari 30 PNS. ’’Per bulan ada 4–6 orang,’’ tambahnya.
Dari 33 PNS yang mengajukan perceraian, jumlahnya diprediksi bertambah. Sebab, tersisa dua bulan sebelum tutup tahun. ’’Mudah-mudahan tidak bertambah. Jika semakin banyak, kami jelas akan semakin repot. Kami khawatir mengganggu kinerja,’’ tuturnya.
Setiap PNS yang bercerai maupun menikah diatur dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Mereka harus memberitahukan secara tertulis kepada pejabat. PNS yang ingin bercerai harus mendapatkan izin kepala SKPD terkait. ’’Jadi, sebelum sampai ke bupati, ada proses terlebih dulu. Mulai kepala SKPD, inspektorat, hingga BKD,’’ jelasnya.
Inspektorat tidak hanya memproses, melainkan juga melakukan tahapan lain. ’’Bisa pemanggilan, lalu mempertemukan keduanya. Diharapkan, tidak ada perceraian. Tapi, kalau sudah sepakat, ya otomatis proses dilanjutkan,’’ ungkapnya.
Sementara itu, untuk sanksi disiplin PNS hingga Oktober, Inspektorat Kabupaten Jombang menangani 25 pelanggaran. ’’Masing-masing tergolong pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Setiap tahun mesti ada,’’ pungkasnya. (fid/nk/c16/end)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
