Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 November 2015 | 21.05 WIB

Polisi Bekuk 2 Wanita Pengedar Ribuan Obat Ilegal

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polisi berhasil membekuk dua perempuan warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga mengedarkan obat-obatan ilegal.



Seperti yang dilansir Radar Banyumas (Jawa Pos Group), penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan peredaran obat berbahaya kurang lebih selama satu bulan di wilayah Kabupaten Cilacap.



Salah satu pelakunya SM (35) digelandang petugas di tempat tinggalnya di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan. Pelaku lainnya, yakni ST (38) dikeler di tempat tinggalnya di Desa Adipala, Kecamatan Adipala.



Keduanya ditangkap Selasa (17/11), ketika hendak mengedarkan atau melakukan transaksi obat terlarang kepada para pembelinya. Yang mencengangkan, barang bukti yang ditemukan di tempat tinggal dua perempuan tersebut berupa ribuan pil jenis Trihexyphenidyl.



Rinciannya, dari tangan SM petugas berhasil menyita 2.500 butir pil hexymer trihexyphenidyl. Sedangkan dari pelaku ST petugas berhasil mengamankan 450 butir pil jenis Trihexyphenidyl.



Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto mengatakan, jenis obat Trihexyphenidyl yang dijual pelaku disalahgunakan pengonsumsiannya untuk menimbulkan efek samping yakni mabuk atau fly. Padahal obat tersebut untuk meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan.



Saat gejala berkurang, obat ini akan membuat gerakan tubuh menjadi lebih normal. Obat-obatan tersebut biasanya digunakan untuk mengurangi efek penyakit Parkinson atau penyakit gemetaran yang ditandai dengan kaku otot.



"Namun justru, pengkonsumsian obat yang diinginkan adalah efek sampingnya, seperti jenis hexymer trihexyphenidyl yang terkadang digunakan untuk mabuk atau fly dengan cara murah," kata Sumanto.



Kedua pelaku mengakui memperoleh obat ilegal tersebut dari seseorang dengan cara memesan di Jakarta. Obat tersebut dijual per bungkus plastik dengan harga 10 ribu berisi 9 butir. Sasaran anak-anak muda atau buruh dengan alasan menghilangkan pegal-pegal.



Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 98 ayat 2 Jo 196 sub pasal 108 ayat 1 Jo pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman penjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ziz/ttg/JPG)

Editor: Husain
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore