Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Oktober 2015 | 22.10 WIB

Tanpa Dokumen Lengkap, Kapal Asal Malaysia Ditangkap

ilustrasi - Image

ilustrasi

JawaPos.com- Satuan Polisi Air (Polair) Tarakan Polda Kaltim menangkap kapal nelayan asing yang coba menangkap ikan di perairan Indonesia. Kapal nelayan asal Malaysia itu ingin menangkap ikan di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan.



Kapal dengan nomor lambung GT.22 no61/KKB sudah diamankan di markas Polair Tarakan Polda Kaltim di Juata, Tarakan Utara, bersama tangkapannya dan nahkoda atas nama Yusri serta dua ABK-nya atas nama Usman dan Rahmat.



“Ada penangkapan kapal nelayan dari Malaysia,” ujar Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Polair Polda Kaltim, AKBP Munaji, membenarkan penangkapan kapal nelayan Malaysia tersebut.



Kapal nelayan asal Malaysia itu ditangkap anggota Satlan Polair Polda Kaltim, Jumat (16/10) di perairan Karang Unarang, 4 mil dari Pancang Merah atau titik koordinat 04.06.396  118.10.84.



Saat itu, kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen lengkap, yaitu surat persetujuan berlayar (SP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI). Kapal tersebut diduga melanggar pasal 27 ayat 2 sub pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPI) UU RI nomor 21 tahun 2004 tentang perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (*/mrs/wwn/jpg)

Editor: wawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore