Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Desember 2021 | 01.31 WIB

Twitter Larang Pengguna Unggah Foto atau Video Orang Lain Tanpa Izin

Ilustrasi: Platform instant messaging, WhatsApp. (Gearrice). - Image

Ilustrasi: Platform instant messaging, WhatsApp. (Gearrice).

JawaPos.com - Twitter akhirnya resmi mengumumkan pengetatan kebijakan privasinya, dengan fokus khusus pada berbagi media pribadi. Pembaruan kebijakan privasi tersebut memperluas kebijakan informasi pribadi platform media sosial untuk memasukkan hal-hal seperti foto dan video pengguna pribadi.

Di bawah aturan baru ini, berbagi segala jenis media yang menampilkan pengguna pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan tidak akan diizinkan. Sebelumnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk informasi seperti nomor telepon, alamat, dan identitas.

Twitter juga melarang pengguna mengancam dan membongkar informasi pribadi, termasuk mengajak orang lain untuk melakukannya.

"Ada kekhawatiran yang terus berkembang tentang penyalahgunaan media dan informasi yang tidak diperbolehkan di layanan online manapun sebagai alat untuk mengganggu, mengintimidasi, dan mengungkap identitas seseorang," tulis Twitter dalam pernyataan di blog resminya.

Penyataan tersebut melanjutkan, berbagi media pribadi, seperti gambar atau video, berpotensi melanggar privasi seseorang, dan dapat menyebabkan kerugian emosional atau fisik.

“Penyalahgunaan media pribadi dapat mempengaruhi semua orang. Ketika kami menerima laporan bahwa Tweet berisi media pribadi yang tidak sah, kami sekarang akan mengambil tindakan sesuai dengan berbagai opsi penegakan kami," imbuh pernyataan tersebut.

Aturan baru tersebut dijelaskan bakal segera ditetapkan. Perusahaan microblogging tersebut menyebut, peraturan yang baru diperluas ini merupakan upaya lanjutan mereka dalam concern terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menyelaraskan kebijakan keamanan kami dengan standar hak asasi manusia, dan akan diberlakukan secara global mulai hari ini," tulis perusahaan.

Jenis informasi yang sekarang tidak dapat dibagikan di Twitter tanpa persetujuan pengguna pribadi termasuk alamat rumah atau informasi lokasi fisik; mengidentifikasi dokumen, seperti lisensi atau kartu Jaminan Sosial; kontak informasi; informasi keuangan, seperti nomor rekening bank dan kartu kredit; informasi pribadi lainnya, seperti data biometrik atau catatan medis; dan media individu pribadi tanpa izin dari orang atau orang-orang yang digambarkan.

Pembaruan juga mencantumkan beberapa jenis tindakan atau perilaku yang harus dicegah oleh kebijakan privasinya, termasuk doxing, pemerasan, dan pemberian hadiah pada individu tertentu atau informasi mereka.

Sebelum Twitter "berbenah" terkait aturan privasinya, CEO dan pendiri Jack Dorsey mengumumkan bahwa dia mengundurkan diri sebagai CEO Twitter. Dorsey telah memimpin perusahaan Internet selama 15 tahun, setelah ikut mendirikannya pada tahun 2006 dengan Noah Glass, Biz Stone dan Evan Williams.

Dewan perusahaan dengan suara bulat menunjuk Parag Agrawal, chief technology officer untuk Twitter sejak 2017, sebagai CEO baru. "Saya memutuskan untuk meninggalkan Twitter karena saya yakin perusahaan siap untuk move on dari para pendirinya," kata Dorsey. "Kepercayaan saya pada Parag sebagai CEO Twitter sangat dalam," imbuh Dorsey.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore