
Photo
JawaPos.com - Isu fatwa haram Netflix telah dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun angkat suara soal ribut-ribut platfom Video on Demand (VoD) itu.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya saat ini mengaku baru berkoordinasi dengan MUI terkait temuan konten negatif berisi pornografi, LGBT dan kekerasan di platform tersebut, namun belum sampai pembicaraan terkait fatwa apalagi sampai mengharamkan.
"Belum ada pertemuan, kita baru koordinasi via telepon terkait apa yang kita temukan. Tapi koordinasi kan enggak harus bertemu," ujar Ferdinandus Setu saat dihubungi JawaPos.com.
Ferdinandus mengatakan, temuan yang dilaporkan ke MUI memang terkait dengan konten-konten Netflix. Pihak Kemenkominfo mengaku menemui lebih dari 10 program Netflix yang memuat unsur pornografi.
"Kita sampaikan kepada MUI, ini yang kita temukan selama mendalami konten-konten di Netflix. Ada memang (konten pornografi), ya kita sampaikan. Kita agendakan pertemuan dalam waktu dekat," lanjut Ferdinandus yang karib disapa Nando itu.
Adapun unsur pornografi yang ditemukan di Netflix menurut Nando adalah memuat adegan telanjang. Tak hanya itu, penelusuran program yang dikatakan dilakukan sejak Rabu (22/1) kemarin itu juga mendapati adanya adegan seks dalam program Netflix sampai ke adegan yang memuat perilaku seks menyimpang penyuka sesama jenis.
"Ya itu kita temukan. Kita koordinasikan dengan MUI, ini yang kita temukan di program-program Netflix. Ada adegan seks, malahan ada gay juga," tandas Nando.
Terpisah, sebelumnya pihak MUI telah membantah adanya fatwa haram yang diturunkan untuk platfom Video on Demand (VoD) Netflix. Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, kalau soal konten terlarang di Netflix adalah ranahnya penegakan hukum.
Dirinya menyebut kalau MUI belum pernah melakukan kajian terhadap konten-konten di Netflix. “Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa," ujarnya kepada JawaPos.com melalui pesan singkat, Kamis (23/1).
Hasanuddin melanjutkan, fatwa baru bisa dijatuhkan setelah adanya kajian mendalam. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
