
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi tegas kepada platform Worldcoin (WorldID). Platform yang belakangan aktif merekam retina masyarakat itu, dibekukan. Tujuannya menghindari potensi kerugian yang dialami masyarakat.
Keberadaan Worldcoin beberapa hari terakhir membuat heboh, khususnya warga Bekasi dan sekitarnya. Pasalnya sekian banyak warga antre mengikuti perekaman retina. Karena ingin mendapatkan hadiah uang tunai sampai dengan Rp 800 ribu. Imbalan itu seakan membutakan warga bahwa data retina mata adalah sangat krusial melebihi sidik jari.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, penonaktifan Worldcoin dilakukan atas dasar masukan masyarakat. Namun dia memastikan, akan memberikan hak jawab. "Mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh dirjen pengawasan ruang digital," ujar Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (5/5).
Penonaktifan, lanjutnya, dilakukan sebagai upaya pencegahan. Sambil menunggu penjelasannya. Dia memastikan akan segera melakukan pemanggilan. "Dalam waktu singkat. Pak dirjen yang tahu persisnya," jelasnya.
Sebelumnya pengumuman penutupan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar. Dia mengatakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan sementara. Selanjutnya Kementerian Komdigi akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Alexander menjelaskan pembekuan diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," katanya.
Hasil penelusuran awal PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Sesuai dengan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo 10/2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander. Dia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas. Untuk menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Sementara itu Mantan Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/ID-SIRTII) M. Salahuddien Manggalany mengatakan produk Worldcoin sebagai koin kriptonya bukan hal yang baru. Sama seperti Bitcoin dan aset kripto yang lainnya.
Yang membedakan, untuk membuat akun Worldcoin dan supaya dapat bertransaksi dengan dompet digitalnya yang juga akan berfungsi sebagai digital ID berbasis blockchain, Worldcoin mewajibkan perekaman retina (iris) sebagai alat otentifikasi biometrik. "Persoalannya, perekaman iris ini tidak dipayungi dengan SOP dan dasar regulasi yang memadai. Untuk menjamin terutama keamanan data dan governance penggunaannya," katanya.
Pria yang akrab disala Didin itu mengatakan, di Indonesia jelas melanggar regulasi karena perusahaan yang mengoperasikan Worldcoin ternyata meminjam nama dan Tanda Pendaftaran PSE dari Kementerian Komdigi. Kemudian tidak mematuhi syarat serta SOP yang diatur dalam standar ISO. Serta tidak sesuai dengan kepatuhan kepada UU PDP atau EU GDPR. Seperti siapa Data Protection Officer yang mengawasi dan Data Controller yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasional, keamanan data hingga sanitasinya (pengakhiran data).
Meskipun secara teknis Worldcoin mengklaim mereka tidak merekam binary code yang merepresentasikan rekaman peta retina (iris), melainkan hanya menyimpan hasil kalkulasinya saja. "Tetapi tidak ada mekanisme independen yang mengawasi dan menjamin kepastian kepatuhannya," jelasnya.
Di bagian lain Polri akan melakukan langkah penegakan hukum terkait kejadian World Coin yang merekam retina masyarakat di Bekasi. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa setiap tindak kejahatan dalam hal teknologi, tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial.
"Polri berupaya dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat, serta melindungi mengayomi masyarakat. Penegaka hukum dalam rangka kamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan," ujarnya.
Karena tentunya akan dilakukan langkah-langkah hukum. Namun, setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas. "Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun, perlu bersinergi dengan lembaga lainnya," tuturnya. (far/wan/idr)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
