
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tetap akan memasukkan pasal yang melarang eks napi koruptor maju sebagai calon anggota legislatif dalam PKPU.
JawaPos.com - Sampai saat ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly belum juga menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat calon anggota legislatif (caleg). Adapun hal yang menjadi kontroversi dalam beleid itu yakni pasal yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar caleg.
Menanggapi sikap Menkumham yang ngotot enggan membubuhkan tanda tangan, Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan, pihaknya pun tetap akan mempertahankan pasal tersebut dalam PKPU. Viryan mengatakan, ketentuan itu telah menjadi keputusan bersama rapat pleno KPU.
"Tetap (ada pasalnya), kami menjaga konsistensi kami," ujar Viryan saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/6).
Menurut Viryan, KPU akan terus menyosialisasikan aturan larangan eks-napi kasus korupsi menjadi caleg. "Kalau tidak ditandatangani, tetap kami putuskan seperti melakukan sosialisasi," katanya.
Namun demikian pada prinsipnya, KPU berharap Menkumham Yasonna H Laoly bisa menandatangani PKPU tersebut agar Pileg 2019 bisa lebih berkualitas. "Saat ini kami berharap mengundangkannya," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), KPU tetap pada pendiriannya menyoal larangan eks-napi kasus korupsi menjadi caleg.
"Silakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu (menggugat ke MA)," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui Menkumham Yasonna H Laoly enggan mendatangani PKPU tentang syarat caleg. Sebab, di dalam beleid KPU melarang eks-napi kasus korupsi menjadi caleg.
Sementara menurut Yasonna, norma tersebut tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi cantolan induk PKPU ini. "Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentengan dengan UU," ujar Yasonna beberapa waktu lalu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
