Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Juni 2018 | 02.19 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang Suap dari 14 Anggota DPRD Malang

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian uang suap dari 14 orang tersangka anggota DPRD Malang. Uang suap tersebut diduga diterima 18 orang anggota DPRD Malang guna memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Kini, lembaga antirasuah masih menunggu sikap kooperatif dari empat orang anggota DPRD lainnya agar dapat mengembalikan uang suap itu. 


"Sebagian dari DPRD sudah mengembalikan uang ke penyidik sekitar 14 orang dari 18 orang tersebut. Artinya masih ada 4 orang yang belum mengembalikan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).


Terkait pengembalian uang yang dilakukan sejumlah tersangka, Febri mengapresiasinya. Menurut Febri, kendati tidak menghilangkan tindak pidananya, namun bisa menjadi faktor yang meringankan saat menghadapi persidangan nanti.


"Yang mengembalikan uang ke penyidik, uang tersebut disita dan dijadikan bukti dalam perkara ini," tukasnya.


Hingga saat ini, Febri belum membeberkan berapa nominal uang yang dikembalikan dari sejumlah anggota DPRD Malang tersebut, kendati sejumlah uang telah disetorkan ke rekening penampungan sementara milik KPK.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka. Orang nomor satu di Kota Apel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap senilai Rp 700 juta terhadap 18 anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang. Suap dilakukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.


“MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/3).


Selain Anton, sebagai pihak penerima suap, sebanyak 18 Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang juga turut ditetapkan tersangka. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014-2019, Zainudin; Wiwik Hendri Astuti, kemudian Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 Suprapto; Sahrawi; Salamet; Mohan Katelu; Sulik Lestyowati; Abdul Hakim; Bambang Sumarto; Imam Fauzi; Saiful Rusdi; Tri Yudiani; Heri Pudji Utami; Hery Subianto; Ya'qud Ananda Budban; Rahayu Sugiarti; Sukarno. H. Abdul Rahman.


Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap, Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, sebanyak 19 Anggota dan Pimpinan DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore