Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 16.20 WIB

Bamsoet: Biarkanlah Iwan buktikan Netral Jadi Penjabat Gubernur Jabar

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat diwawancarai awak media - Image

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons tentang perdebatan tentang pro-kontra dan rencana pengguliran hak angket di DPR terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara Gubernur Jawa Barat. Menurut Bambang, jika perdebatan itu dbiarkan berlarut-larut akan menguras energi bangsa. Bambang mengajak seluruh tokoh dan elit partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perlehatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar.


"Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," ujar Bambang, Jumat (22/6).


Terkait wacana hak angket, itu memang salah satu hak dan kewenangan penyelidikan tertinggi dalam suatu negara demokrasi yang dimiliki dewan. Hak angket itu sebagai salah satu tools atau alat kontrol dewan dalam melakukan pengawasan terhadap suatu pemerintahan.


Menurut pandangan politikus Partai Golkar ini, kebijakan pengangkatan Komjen Pol Iriawan itu, selain memang menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar.


Pertama, kebijakan itu sudah sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU Noor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi UU, antara lain di atur bahwa: untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kedua, Komjen Pol M. Iriawan saat ini menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas, yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," katanya.


Ketiga, Komjen M Iriawan dalam kedudukannya sebagai Sestama Lemhanas (Jabatan Perwira Tinggi Madya) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.


Keempat, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan Pasal 147 dan 148 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, diatur bahwa: Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi Prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dg kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.


Dengan demikian maka jabatan pimpinan tinggi madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yg tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri.


Kelima, dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ttg Kepolisian, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian, adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.


"Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Polri dengan tidak harus mengundurkan diri Anggota Polri," ungkapnya.


Keenam, berdasarkan hal-hal tersebut, maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak ada ketentuan UU yang dilanggar.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore