
Para pemilih diminta untuk tak mengkespose hasil coblosannya di TPS, ketika menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 27 Juni nanti. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang.
JawaPos.com - Tak kurang dari lima hari lagi, masyarakat Indonesia menghadapi gelaran Pilkada Serentak 2018. Dengan kata lain, pada 27 Juni nanti, para pemilih menyalurkan suaranya untuk memilih calon kepala daerah.
Yang patut dicermati pemilih adalah aktivitas selepas mencoblos. Ya, tak sedikit yang kerap mem-posting kegiatan 'rahasia' mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Padahal, hal tersebut jelas-jelas dilarang aturan perundang-undangan. Baik melalui foto maupun video.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menegaskan, larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu no 13 tahun 2018 Pasal 17 point (t).
"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," ungkap Mohammad Joharudin yang juga ketua Gakkumdu di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis (21/6), dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).
Tak hanya itu, kata Joharudin, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Bagi siapa yang melanggar, jelasnya, dikenai ancaman pidana.
"Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," tambahnya.
Secara tekhnis, imbauan tersebut akan disampaikan Panwaslu ke KPU kota Cirebon, melalui surat. Hal itu, terangnya, sebagai langkah pencegahan sehingga masyarakat pemilih dapat diberitahu sebelum pelaksanaan pemilihan di TPS.
"Kami Panwas kota Cirebon akan menyurati KPU Kota Cirebon untuk menyampaikan kepada KPPS Se Kota Cirebon di 579 TPS yang ada. Pengiriman surat imbauan tersebut sebagai salah satu bentuk pencegahan agar tidak ada pemilih yang melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
