Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Juni 2018 | 21.20 WIB

Masuk Hari Pertama, Ancam Mengerikan Wali Kota Solo Buat ASN Pembolos

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak membolos di hari pertama masuk kerja, Kamis (21/3). Rudy mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang nekat membolos tanpa memberikan alasan jelas. Demikian seperti disampaikan Rudy kepada JawaPos.com, Rabu (20/6).


Rudy menambahkan, selama ini pemerintah sudah memberikan masa libur yang cukup lama. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi ASN yang masih ingin memperpanjang masa liburnya. "Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, jadi seluruh ASN harus masuk di hari pertama," katanya. Kecuali, Rudy mengatakan, bagi ASN yang melaksanakan piket saat lebaran. Untuk ASN yang piket, Rudy memberikan kelonggaran tersendiri.


Mengingat, selama ini mereka bekerja tanpa mengikuti sistem libur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. "Seperti ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan Kota (DKK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Damkar atau yang piket mungkin ada pengecualian," ucapnya.


Sedangkan, bagi ASN yang tidak piket maka Rudy akan menindak tegas. Bahkan, Rudy akan melakukan pengecekan terhadap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait absensi ASN. Jika nanti ditemukan ada yang membolos atau bahkan menggunakan surat izin, Rudy juga akan melakukan pengecekan surat tersebut.


"Kalau ada izin dokter itu kan kalau ASN berbeda dengan swasta, nanti juga akan dicek kebenarannya di rumah," katanya. Jika nantinya ada ASN yang memanipulasi izin sakit dari dokter maka pihaknya juga akan memberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore