
Pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Mochamad Iriawan.
JawaPos.com - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menilai langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melantik Komjen Pol Iriawan sebagai Pj Gubernur melanggar banyak aturan hukum yang berlaku. Bahkan, dapat menista proses demokrasi yang sedang berjalan kondusif di Jawa Barat.
Menurut Koordinator Alaska, Adri Zulpianto pelantikan tersebut bukan hanya melanggar Undang-Undang, tapi juga dapat mengulang kisruhnya Pilkada DKI Jakarta yang lalu, dimana Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya gagal mendamaikan suasana Pilkada yang damai.
"Kegagalan diperkuat dengan di mutasinya Iriawan dari posisi Kapolda menjadi Asisten Kapolri Bidang Operasi tidak lama setelah Pilkada Jakarta usai. Ada dugaan mutasi terjadi karena kasus penyiraman kepada Novel Baswedan yang tidak kunjung selesai," ujar Adri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6).
Adri menjelaskan setelah menjadi Assisten Kapolri Bidang Operasi, Iriawan sempat diusulkan ke Pj Gubernur Jabar, namun di tolak. Alasan penolakan tersebut karena Iriawan berstatus sebagai polisi aktif. Dirinya merasa keanehan saat penolakan itu membawa Iriawan di mutasi ke Lemhannas sebagai Sekretaris Utama.
"Pelantikan yang terkesan memaksa dan terburu-buru itu menunjukkan ada kepanikan dalam pemerintahan Jokowi yang takut mengalami kekalahan yang di alami di Jakarta terulang di pilkada Jabar," terangnya.
Dari runtutan tersebut, Adri melihat tidak ada suatu hal pun yang menjadi urgensi pengangkatan Iriawan untuk dilantik sebagai Pj Gubernur, karena sampai saat ini Iriawan pun masih berstatus sama, yaitu sebagai polisi aktif.
"Kecuali urgensi Mendagri untuk penghidupan kembali Dwi Fungsi Polri. Indikasi Mendagri yang ingin menghidupkan Dwi fungsi polri terendus sejak awal tahun 2018, di saat Pilkada serentak akan dilaksanakan," jelas Adri.
Saat itu, lanjutnya, dengan Permendagri No.1/2018 Mendagri sudah mengantisipasi agar polisi aktif dapat masuk menduduki jabatan sebagai penjabat gubernur, namun banyak kalangan yang menentang. Bahkan, menuntut agar menghapus Permendagri No. 1/2018 karena tidak sesuai dengan konstitusi dan UU Pemilu.
Namun, tuntutan rakyat untuk menghapus Permendagri No.1/2018 tersebut tidak di gubris oleh Kemendagri, dan tetap ngotot mendorong Polisi Aktif seperti Iriawan untuk maju sebagai Pj Gubernur Jabar.
Alaska menyatakan langkah ini otoriter dan sangat tirani sebab hal tersebut tidak berpihak pada rakyat, dan seperti mengorek luka lama yang terlalu menyakitkan dalam sejarah kelam Indonesia, dengan adanya campur tangan militer dalam urusan Politik. Kalau sekarang, orang bersenjata seperti polisi campur tangan dalam urusan politik sipil.
"Kami lihat Iriawan memiliki potensi ketidak netralan dalam kontestasi Pilkada Jabar yang sampai saat ini sedang berada dalam situasi dan suasana yang kondusif. Jadi, tidak perlu polisi untuk mengambil alih kepemimpinan," tuturnya.
Jika diteruskan, Adri tidak menampik pelantikan Iriawan oleh Tjahjo Kumolo malah memicu api konflik yang baru. Tentunya bisa membawa Polisi untuk masuk dalam ranah Politik atau ini namanya Neo Dwi Fungsi Polri yang menggantikan Dwi Fungsi ABRI.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono pun tidak mengambil pusing. Bahkan membebaskan semua orang berpendapat. Namun, ditegaskan olehnya tuduhan kepada Kemendagri menciptakan dwi fungsi Polri tidaklah benar.
"Namanya dugaan, boleh saja. Cuma dugaan tersebut, tidak benar. Bahkan tidak terpikirkan sedikitpun tentang Dwi Fungsi Polri," tegasnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (19/6).
Menurutnya, tidak ada yang aneh jika seorang Sestama dilantik menjadi Penjabat Kepala Daerah. Namun, jika yang dipermasalahkan stasus Iriawan sebagai Polisi aktif tentu Soni menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
