Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Juni 2018 | 12.35 WIB

1.103 Pekerja Migran Asal Malaysia Dideportasi

Ilustrasi petugas imigrasi. Sebanyak 1.103 pekerja migran asa Malaysia telah dideportasi. - Image

Ilustrasi petugas imigrasi. Sebanyak 1.103 pekerja migran asa Malaysia telah dideportasi.

JawaPos.com – BP3TKI Pontianak memastikan, pendeportasian para pekerja migran Indonesia yang bermasalah dari Malaysia masih akan terus terjadi. Hingga 12 Juni 2018, tercatat sudah 1.103 orang yang dideportasi.


"Terdiri dari 1.000 orang deportan, 80 orang repatriasi, 17 orang terlantar, 5 orang sakit, dan 1 orang gangguan jiwa," papar Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak Andi Kusuma Irvandi, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Grup), Selasa (19/6).


Ia menuturkan, pihaknya memiliki program di perbatasan. Bahwa para deportan yang sudah dideportasi dari Malaysia ditawarkan bekerja di dalam negeri.


"Kalau misalnya kami pulangkan lagi, sebenarnya jadi masalah juga di daerah asalnya," ungkapnya.


Pihaknya telah membuat program kerja sama dengan perusahaan sawit di Kabupaten Kapuas Hulu. Bersama sama pula dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas Hulu. Sampai saat ini, sudah 17 orang pekerja migran yang bekerja di sana.


Lebih lanjut, Andi menuturkan, bagi para pekerja yang sudah dideportasi, namun tidak dimasukkan daftar hitam oleh pemerintah Malaysia, maka difasilitasi terlebih dahulu. Sehingga para pekerja tersebut dapat kembali bekerja ke luar negeri.


"Dilengkapi dulu dokumennya di Entikong, kan sudah ada LPSA di Entikong," ujarnya.


Kendati demikian, pihaknya masih menunggu seperti apa kebijakan yang akan diputuskan pusat terkait para pekerja tersebut. Andi mengatakan, saat ini masih ada para deportan yang ditampung di depo penampungan di Malaysia.


Namun, pihaknya belum mengetahui kapan pihak Malaysia akan melakukan deportasi. "Kapan mau mulangkan terserah mereka (pemerintah Malaysia)," jelasnya.


Sementara itu, guna menangkal agar para calon pekerja migran tidak bermasalah, pencegahan dilakukan bersama instansi terkait. "Dalam UU nomor 18 tahun 2017 peran kepala desa menjadi sangat penting, dalam menangkal terjadinya pekerja imigran nonprosedural ini," terang Andi.


"Untuk itu, kami membuat sebuah grup WhatsApp yang isinya semua kepala desa," imbuhnya.


Dalam grup tersebut, pihaknya menyampaikan informasi. Bagaimana proses yang seharusnya dalam bekerja di luar negeri.


Selain itu, meminta laporan atau tanggapan dari kepala desa jika ada warganya yang berangkat. "Informasinya dari situ semua, penanganannya juga dari situ," kata Andi.


Di sisi lain, ia terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya bujuk rayu calo tenaga kerja. Bekerja di luar negeri bisa mendapat gaji yang besar dan mudah hanyalah iming-iming.


"Sebab jika ingin bekerja keluar negeri harus melalui berbagai proses," tukasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore