Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Juni 2018 | 18.14 WIB

Kemendagri Pastikan Pelantikan Komjen Iriawan Sesuai Prosedur

- Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. - Image

- Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

JawaPos.com - Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Bandung, Senin (18/6).


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendari, Bahtiar mengatakan pelantikan Iwan Bule sapaan akrab Iriawan telah sesuai prosedur. Pasal 201 (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dianggap sebagai payung hukum pengisian posisi tersebut.


"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar, melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (18/6).


Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juga menjadi penguat bahwa pelantikan ini tidak menyalahi aturan. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.


Dalam pasal tersebut juga disebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya meliputi Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga non-struktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jendral, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Jabatan lain yang setara.


Selain itu adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018 juga telah mengatur terkait penunjunjak Pj Gubernur ini. Atas dasar itulah Bahtiar memastikan bahwa Kemendagri telah bekerja sesuai aturan. "Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Bahtiar.


Lebih jauh Bahtiar mengatakan bahwa saat ini Iwan Bule sudah tidak lagi menjabat di struktural Mabes Polri. Sehingga tidak akan mengganggu netralitas pilkada.


Situasi ini tentu berbeda dengan saat ada rencana pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai Pj Gubernur saat masih terikat jabatan struktural di Mabes Polri. Jabatan Iwan Bule sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas disebut setara dengan Sekjen di sebuah Kementerian.


"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu Sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," pungkas Bahtiar.


Sesuai dengan Keptusan Presiden (Keppres) terkait Pj Gubernur Jabar ini, maka Iwan Bule akan mengisi posisi tersebut hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pilkada 2018.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore