Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Juni 2018 | 20.15 WIB

SP3 Kasus Habib Rizieq, Wakapolri: Tidak Ada Intervensi

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. - Image

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terjerat kasus chat berkonten pornografi. Tapi kini, Polri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.


Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan, tidak ada intervensi atas terbitnya SP3. Dilanjutkan atau diberhentikannya sebuah kasus merupakan kewenangan dari penyidik. Kapolri Jenderal Tito Karnavian maupun pimpinan Polri lainnya tidak ikut campur.


"Bukan domain pimpinan Polri, kapolri, wakapolri, tidak. Apapun yang dilakukan penyidik, itu kewenangan mereka. Tidak ada intervesi sedikitpun dari pimpinan Polri," tegas Syafrudin saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta, Minggu (17/6).


Karenanya, dia mempercayakan keputusan itu kepada penyidik. "Semua aparat penegak hukum, Polri, penyidik Polri, kejaksaan, penyidik KPK, semua independen. Jadi mudah-mudahan tidak ada preferensi apa-apa dari mereka," kata Syafruddin.


Sejauh ini, Syafruddin mengaku belum mengetahui alasan penyidik meghentikan kasus yang menjerat Habib Rizieq. Termasuk kenapa baru sekarang SP3 diterbitkan. Hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik, dan Syafruddin tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskannya.


"Saya belum komunikasi dengan penyidik. Belum sempat komunikasi. Tapi saya yakin, kami yakin, bahwa itu adalah tentu menjadi punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik," bebernya.


Soal mengapa Mabes Polri dan Polda Metro Jaya saling lempar menjelaskan kasus ini, Syafruddin juga enggan berspekulasi. Yang penting hal ini sudah diumumkan uru bicara Mabes Polri melalui Divisi Humas. "Ya itu kan juru bicara, bukan penyidik. Itu juru bicara. Kan sudah di umumkan resmi," ucapnya.


Syafurddin juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak bersifat politis. "Nggak ada, jangan disuruh ulang-ulang. Saya konsisten itu kewenangan penyidik," tandasnya.


Lalu kabarnya surat tersebut dikeluarkan setelah adanya permohonan dari pihak Rizieq dan pengacara. Lagi-lagi, hal itu dibantah Syafruddin. "Nggak ada, nggak ada. Saya nggak percaya," tukasnya.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore