
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui Partai Haruna kepengurusan Oesman Sapta (Oso) dengan Sekjen Hary Lotung merupakan struktur yang sah dah berhak berkompetisi pada ajang pemilihan umum (Pemilu)
Pengakuan itu didasarkan pada surat KPU-RI No. 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 butir ke 7 yang berbunyi, Berkenaan pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh DPD/DPW Partai Hati Nurani Rakyat dan DPC Partai Hati Nurani Rakyat, maka kepengurusan yang dinyatakan sah adalah kepengurusan DPD/DPW Partai Hati Nurani Rakyat dan DPC Partai Hati Nurani Rakyat yang dibentuk oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.
Karenanya Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Partai Hanura, Inas N. Zubir menyambut baik sikap KPU. Hal ini sebagai suatu kepastian hukum dalam berpartisipasi pada pemilihan umum.
"Dengan terbitnya surat KPU-RI itu, diharapkan agar warga masyarakat yang berminat untuk ikut pemilihan umum legislatif tingkat DPR-RI agar tidak perlu ragu lagi mendaftar ke DPP Partai Hanura, City Tower, Jl. MH. Thamrin No. 81, lantai 18, sedangkan untuk tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mendaftar ke masing-masing DPD Hanura di setiap propinsi dan masing-masing DPC disetiap kabupaten/kota," kata Inas secara tertulis, Rabu (13/6).
Sebagaimana diketahui, Partai Hanura telah terpecah atas dua kubu antara OSO-Hary Lotung dan kubu Daryatmo-Suding.
Dalam perjalanan kasus hukumnya, kubu Daryatmo-Suding menggugat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 atas kepengurusan OSO-Hary Lotung.
Lalu, gugatan itu ditunda oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun KPU butuh kepastian hukum, karenanya melalui surat Nomor 353/HK.05-SD/03/KPU/lV/2018 tanggal 9 April 2018 KPU berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI menyangkut perkara tersebut.
Adapun hasilnya, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masih mendasarkan kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH- 01. AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revatilasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Sireg.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
