Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 05.26 WIB

Kasus SDN Ketabang I, Pemkot Surabaya Ajukan Kasasi

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini - Image

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih mengupayakan kepemilikan resmi atas bumi dan bangunan SDN Ketabang 1. Saat ini, pemkot Surabaya sudah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.


Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, selama menunggu hasil kasasi, pihaknya tidak mengubah fungsi gedung. "Selama ini, kami tidak pernah mengalihfungsikan bangunan SD itu," kata Risma ditemui wartawan di balai Surabaya (11/6).


Ada sejumlah alasan kenapa Risma mempertahankan lokasi bangunan SD itu. Pertama, SDN Ketabang 1 merupakan Sekolah Dasar pertama di Surabaya. "Banyak sekolah lain yang lebih tua. Tapi SDN Ketabang 1 adalah cikal bakal Sekolah Dasar di Surabaya," kata Risma.


Kedua, lanjutnya, sekolah tersebut sudah meluluskan siswa yang kini menjadi tokoh bangsa. Misalnya, mantan Wakil Presiden Try Soetrisno dan mantan Menteri pendidikan Wardiman Djojonegoro.


"Jadi enggak mungkin sekolah itu dipindah. Karena bersejarah. Selain itu, juga tidak menganggu apapun," katanya.


Sebelumnya, Risma sudah mengajukan gugatan di pengadilan. Gugatan tersebut, berawal dari sertifikat tanah atas nama orang lain. Sehingga, sekolah tersebut harus pindah.


Namun, hasilnya tidak memuaskan. Pihak pemkot kalah pada proses peradilan tingkat pertama dan kedua. Sebabnya, hakim tidak memperhatikan saksi-saksi yang dihadirkan pemkot.


"Waktu persidangan tidak ada satupun saksi yang mengetahui," katanya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore