Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 00.22 WIB

Pengacara Alfian Tanjung Pertanyakan Eksekusi Kliennya

Alfian Tanjung (memakai kopiah) saat menjalani sidang kasus yang melilitnya - Image

Alfian Tanjung (memakai kopiah) saat menjalani sidang kasus yang melilitnya

JawaPos.com - Pemindahan terpidana ujaran kebencian Ustad Alfian Tanjung ke lembaga pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur mendapat respon negatif dari pihak kuasa hukumnya. Sebab putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) belum diterima oleh pihak terdakwa.


Selain itu Ketua Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri menilai pemindahan kliennya dari rutan Mako Brimob terkesan terburu-buru. Selain itu waktu pemindahan saat dinihari juga dipertanyakan olehnya.


"Jadi kan kesannya kayak ada kepanikan. Ada apa? Dan kenapa harus tengah malam (dipindahkannya) dan sebagainya," ujar Abdullah kepada JawaPos.com, Senin (11/6).


Abdullah menuturkan seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu memperlakukan kliennya seperti demikian. Sebab kejahatan yang dilakukan oleh Alfian bukan bagian kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.


"Ini kan kejahatan biasa pasal yang dikenakan juga bukan pasal yang extra ordinary crime, bukan teroris, bukan korupsi, bukan narkoba, atau human traficking, kok kayaknya seoalah-olah Ustad (Alfian) ini bisa menggoyang negara," tegasnya.


Meski demikian, Abdullah menolak menyebut telah terjadi politisasi terhadap Alfian. Dia hanya mempertanyakan proses pemindahan kliennya yang terkesan terburu-buru.


"Saya tidak mengatakan demikian, saya hanya mempertanyakan kok serba cepat," imbuhnya.


Guna mengambil langkah hukum selanjut, Abdullah mengatakan jika akan mempelajari putusan kasasi kliennya. Jika ditemukan kejanggalan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lainnya.


"Kalau itu banyak kejanggalan kan bisa aja ajukan PK, dengan alasan kekhilafan hakim, atau mungkin ada nokum-nokum lain yang kami temukan," pungkasnya.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore