Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Juni 2018 | 12.30 WIB

Selama Liburan Lebaran, Ganjil Genap Sudirman-Thamrin Ditiadakan

Suasana lalu lintas saat sosialisasi diubahnya kebijakan waktu pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/4). - Image

Suasana lalu lintas saat sosialisasi diubahnya kebijakan waktu pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

JawaPos.com - Aturan lalu lintas ganjil genap di kawasan Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat, ditiadakan selama cuti lebaran, terhitung mulai 11 hingga 20 Juni 2018. Kebijakan itu diputuskan Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.


"Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018, ganjil genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, seperti dikutip JPNN.com (Jawa Pos Group) Sabtu (9/6).


Budiyanto menjelaskan, keputusan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 Pasal 3 ayat (2). Selain itu, menurut dia, keputusan ini hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


"Bahwa hari libur atau cuti bersama Idulfitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas gage selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," kata Budiyanto. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore