Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Juni 2018 | 08.30 WIB

KPK Segera Sidangkan Wakil dan Anggota DPRD Lampung Tengah

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahan berkas penyidikan ke penuntutan untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Kedua tersangka merupakan penerima suap bupati yang akan segera menjalani sidang.


"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti. Jadi proses penyidikan telah selesai dan kemudian dilimpahkan pada tahap penuntutan untuk dua orang tersangka. Pertama tersangka RUS (Rusliyanto), dan JNS (J Natalis Sinaga)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/6).


Menurut Febri, lokasi penahanan keduanya tidak dipindahkan lantaran sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


"Persidangannya akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah dakwaan disusun kemudian sidang didaftarkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.


Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah memeriksa 54 orang saksi untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) keduanya. Unsur saksi itu diantaranya Ketua DPRD Lampung Tengah dan jajaran pimpinan DPRD Lampung Tengah, Anggota DPRD Lampung Tengah, Sekda Lampung Tengah, serta pihak swasta.


Untuk diketahui, kasus ini terungkap dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Berawal dari kebutuhan Pemkab Lampung Tengah akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.


Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.


Sehingga KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.


Kemudian menyusul Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore