Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Juni 2018 | 08.00 WIB

Dua Kadernya Kena OTT KPK, Begini Respons PDIP

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT)  di Tulungagung dan Blitar, Jumat (8/6) dini hari - Image

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung dan Blitar, Jumat (8/6) dini hari

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua kader partai moncong putih. Dalam operasi senyapnya, lembaga antirasuah menangkap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.


Melihat kadernya tertangkap, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah pun ikut angkat bicara. Dia mengatakan, partai besutan Megawati itu akan menindak tegas kadernya yang terlibat korupsi.


"Mana kala seorang kader PDI Perjuangan yang merupakan penyelenggara negara tertangkap tangan OTT oleh KPK, maka ketika memenuhi unsur bukti yang cukup untuk menjadi tersangka, saat itu juga Bu Mega memecat yang bersangkutan ya," kata Basarah usai menghadiri Haul Taufik Kiemas di Kediaman Megawati, Jakarta, Jumat (8/6).


PDIP, kata Basarah, akan terus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Lebih jauh dari itu, pihaknya pun mengaku tak akan memberikan bantuan hukum kepada dua kadernya itu. Apalagi, jika dalam penyidikan KPK, penetapan tersebut memenuhi unsur bukti yang kuat.


"Kalau misalnya di dalam proses penetapan memenuhi unsur-unsur bukti-bukti yang kuat, tidak ada unsur politisasi, tidak ada unsur lain-lain yang menjadi latar belakang penetapan OTT itu, maka kita tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun," ucap Basarah.


Kendati demikian, jika penentuan status tersangka itu ada hal-hal yang tak sesuai mekanisme, bukan tidak mungkin partainya itu akan memberikan bantuan hukum.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore