Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 19.47 WIB

Pemprov Jatim Larang Mobdin untuk Mudik

Gubernur Jatim Soekarwo. - Image

Gubernur Jatim Soekarwo.

JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengeluarkan kebijakan menjelang Lebaran 2018. Yakni terkait larangan penggunaan kendaraan dinas atau mobil dinas (mobdin) untuk mudik.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Surat ditandatangani Soekarwo. Alasan pelarangan mobdin untuk mudik merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim.


"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan. Baik roda empat maupun roda dua," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampirwanto di Surabaya, Jumat (8/6).


Sementara kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional atau kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan. Penyerahan mobdin dilakukan pada Jumat ini mulai pukul 13.30 WIB - 15.00 WIB. Sedangkan pengambilan kembali dilakukan pada Rabu (20/6) mendatang, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.


Untuk kendaraan dinas yang digunakan di lingkungan Setda Jatim dikandangkan di Jalan Pahlawan, Surabaya. Sedangkan mobdin yang dikelola OPD di tempatkan di masing-masing OPD. Untuk kendaraan bus, pick up dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan.


Terkait pelaksanaan pengaturan mobdin, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim akan melakukan pengawasan operasional di lapangan. “Pelaporannya dilakukan langsung kepada Pak Sekda," ujar Benny.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore