Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 12.50 WIB

Komnas HAM: Tidak Melanggar HAM jika Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tetap akan memasukkan pasal yang melarang eks napi koruptor maju sebagai calon anggota legislatif dalam PKPU. - Image

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tetap akan memasukkan pasal yang melarang eks napi koruptor maju sebagai calon anggota legislatif dalam PKPU.

JawaPos.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) tidak melanggar HAM.


"Hak politik untuk dipilih dan memilih itu bukan hak asasi yang absolut. Jadi, bisa dikurangi untuk tujuan tertentu," kata Ahmad saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/6).


Kendati demikian, Ahmad menilai regulasi yang dibuat oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya melalui payung hukum Undang-undang, atau ketetapan pengadilan.


"Hal ini semata untuk menghindari abuse of power dari satu kekuasaan," imbuh Ahmad.


Ia pun menyarankan KPU untuk membicarakan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat caleg dengan partai-partai politik, DPR, dan pemerintah. Sehingga, penerapan aturan yang baik ini tidak menimbulkan kegaduhan.


"Itu sebabnya menyarankan KPU bicara dengan parlemen, juga dengan pemerintah, utamanya Presiden," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore