
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tetap akan memasukkan pasal yang melarang eks napi koruptor maju sebagai calon anggota legislatif dalam PKPU.
JawaPos.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) tidak melanggar HAM.
"Hak politik untuk dipilih dan memilih itu bukan hak asasi yang absolut. Jadi, bisa dikurangi untuk tujuan tertentu," kata Ahmad saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/6).
Kendati demikian, Ahmad menilai regulasi yang dibuat oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya melalui payung hukum Undang-undang, atau ketetapan pengadilan.
"Hal ini semata untuk menghindari abuse of power dari satu kekuasaan," imbuh Ahmad.
Ia pun menyarankan KPU untuk membicarakan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat caleg dengan partai-partai politik, DPR, dan pemerintah. Sehingga, penerapan aturan yang baik ini tidak menimbulkan kegaduhan.
"Itu sebabnya menyarankan KPU bicara dengan parlemen, juga dengan pemerintah, utamanya Presiden," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
