Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 04.41 WIB

Besok, Deadline Pembayaran THR

SIDAK: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang bersama jajarannya saat melakukan sidak ke PT Daya Manunggal Textile, Salatiga, Kamis (7/6). - Image

SIDAK: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang bersama jajarannya saat melakukan sidak ke PT Daya Manunggal Textile, Salatiga, Kamis (7/6).

JawaPos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 lebaran. Pasalnya, akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang mengatakan, sanksinya sebenarnya bervariasi, mulai dari teguran, denda, sampai izin usaha. Namun, paling sering yakni denda sebanyak lima persen dari THR yang harus dibayarkan.


"Kalau sampai waktu yang ditentukan ada perusahaan yang belum membayar THR akan dikenakan denda sebanyak lima persen, yang akan diserahkan kembali kepada pekerja untuk kesejahteraan. THR harus dibayar," katanya di sela sidak ke PT Daya Manunggal Textile, Salatiga, Kamis (7/6).


Sesuai peraturan, lanjut Wika, perusahaan memang wajib memberikan THR kepada karyawan tetap. Namun juga mereka yang baru saja terikat kontrak atau belum ada masa satu tahun bekerja. 


Wika menegaskan, pengusaha berkewajiban membayarkan THR bagi mereka yang telah menempuh minimal masa satu bulan kerja. Apabila belum, maka sifatnya memberikan tali asih, yakni dengan penghitungan 1/12 gaji.


Wika sendiri mengaku merasa prehatin, saat mengetahui bahwa hampir sebagian perusahaan yang ada di Jateng belum menerapkan penghitungan upah yang benar. "Sehingga, saya harap semua perusahaan menyusun SSU (Struktur Skala Upah). Kalau tidak paham konsultasi kepada kami, supaya buruh tetap terlindungi, tidak hanya menerima UMK terus menerus," ucapnya. 


Dia menegaskan, jika sampai akhir tahun 2018, ada perusahaan yang belum menerapkan SSU, maka tak menutup kemungkinan untuk diberlakukannya sanksi yang berujung pada pencabutan izin usaha. Wika sendiri mengklaim, selama bulan ramadan ini, terdapat empat aduan perusahaan yang masih membayar gaji di bawah UMK serta nominal THR yang tak sesuai standar.


"Kalau sampai akhir ini perusahaan tidak menyusun SSU, bakal ada pengawas dan akan kami proses," tandasnya.


Sementara di PT Daya Manunggal Textile, didapati beberapa karyawan pada posisi tertentu yang mengaku sudah mendapatkan THR dan hak-hak lainnya. Namun statusnya masih kontrak meski telah bekerja lebih dari lima tahun. Sistemnya sendiri, tiap dua tahun diberlakukan perpanjangan kontrak.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore