Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 02.15 WIB

Disalahgunakan Fredrich, Bimanesh Menyesal Tulis Ini di Kamar Novanto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, dalam persidangan, Kamis (19/4). - Image

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, dalam persidangan, Kamis (19/4).

JawaPos.com - Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dokter Bimanesh Sutarjo mengaku menyesal telah membuat tulisan di ruang VIP 323 tempat Setya Novanto mendapat perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Penyesalan tersebut Bimanesh sampaikan saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/6).


"Saya menyesal membuat tulisan di pintu kamar VIP dengan tulisan 'Pasien perlu istirahat karena penyakitnya, mohon tidak dibesuk'"ujar Bimanesh menyesali perbuatannya.


Menurutnya, tulisan yang dibuatnya itu disalahgunakan oleh Fredrich Yunadi yang saat itu masih sebagai pengacara Novanto. Fredrich melarang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk ke dalam ruangan Novanto dirawat.


"Saya hanya ingin pasien itu beristirahat. Tetapi, setelah disalahgunakan Fredrich saya menyesal. Kenapa ini disalahgunakan, jadi saya yang ditimpa kesalahan itu. Saya mengakui ini kesalahan saya," tuturnya.


Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Bimanesh menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret Novanto. Bimanesh disebut bekerja sama dengan Fredrich Yunadi.


Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setya Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri. Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore