
Fachri Albar dituntut 9 bulan masa rehabilitasi karena terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba untuk diri sendiri.
JawaPos.com - Dituntut 9 bulan masa rehabilitasi, hari ini, Kamis (7/6), Fachri Albar dan kuasa hukumnya berencana mengajukan pledoi (nota pembelaan) sebanyak 11 lembar. Namun, sidang terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring, berhalangan hadir.
"Karena majelis hakim sedang berhalangan, Ketua Majelis sedang berduka, maka sidang dilanjutkan pada 28 Juni 2018, hari kamis," kata hakim anggota, Arlandi Triyogo, Kamis (7/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Meski kecewa, Fachri dan tim kuasa hukum mengaku hanya bisa pasrah dan berharap yang terbaik pada putusan akhirnya nanti.
"Ya mau gimana lagi. Jalanin aja, namanya juga Force Majeure (kejadian tidak terduga)," kata Fachri Albar usai sidang.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Nasruddin menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna. Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karena itu, terhadap terdakwa dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
