
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah memakai peci)) saat melakukan RDP di Gedung DPR
JawaPos.com - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terus menolak Rancanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibahas di DPR. KPK beranggapan ada pasal-pasal yang melemahkan lembaganya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan dalam waktu dekat dirinya bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait sikap penolakannya terhadap Rancangan KUHP.
"Masih dalam posisi itu (menolak), nantinya kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).
Menurut Agus, memang belum terjadwal adanya pertemuan tersebut. Tapi memang KPK ingin sekali bertemu dengan Presiden Jokowi karena dalam membuat UU ada kesepakatan dari DPR dan pemerintah. "Ya pembuat UU itu kan presiden dengan DPR," katanya.
Namun demikian, Agus mengaku belum mengetahui apakah nantinya Presiden Jokowi bakal setuju penolakan Rancangan KUHP tersebut. "Ya belum tentu nanti akan kita jelaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi lembaga antirasuah ataupun pemberantasan korupsi ke depan, jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP.
Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Sementara itu, kata Syarief, di dalam RKUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Misalnya korupsi di sektor swasta.
Akan tetapi, dengan masuk ke dalam KUHP itu, apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta, padahal di negara-negara lain itu korupsi, baik publik maupun swasta, itu menjadi salah satu kewenangan dari Malaysia Anti-Corruption Commission (Malaysia) maupun Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura).
Kemudian terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang ada di dalam Rancangan KUHP. Karena Rancangan KUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, ini penting karena denda itu biasanya terlalu sedikit kalau selama ini mendapatkan pengembalian aset itu dapat dengan uang pengganti, tetapi di dalam RKUHP tidak dikenali.
Selanjutnya, di dalam RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Padahal, kalau di UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam bab Tindak Pidana Umum Rancangan KUHP. Karena kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu justru dipertanyakan. Sehingga bisa menimbulkan kendala hukum yang dinilai akan lebih susah untuk diselesaikan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
