Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 17.08 WIB

Hakim Joko Nilai Dakwaan Edward Soeryadjaya Dapat Batal Demi Hukum

Ilustrasi vonis hakim PN Surabaya. - Image

Ilustrasi vonis hakim PN Surabaya.

JawaPos.com - Terdakwa dugaan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Soeryadjaya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/6). Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) seharusnya dapat batal demi hukum.


Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, karena sebelumnya ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan status tersangka Edward Soeryadjaya dan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka tidak sah.


Namun demikian, majelis tetap melanjutkan sidang perkara ini karena empat hakim lainnya menyatakan bahwa surat dakwaan JPU adalah sah dan sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.


"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir," kata Hakim Joko Subagyo saat membacakan putusan sela.


Sementara itu, kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Bambang Hartono mengaku kecewa. Sebab, menurutnya putusan majelis hakim ini tidak adil. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunarso dalam pertimbangannya tidak diuraikan secara rinci.


"Dan putusan yang benar itu menurut saya adalah hakim ad hoc Pak Joko. Dia merinci, jadi kapan diajukan praperadilan, kapan diputuskan, kapan berkas perkara dinaikkan," ujarnya.


Menurut Bambang, poin paling telak adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa proses praperadilan gugur jika dakwaan baru dibacakan pertama kalinya. Dalam kasus ini, putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan diketok pada 23 April 2018. Sementara dakwaan pertama kali dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Mei 2018.


"Ya kalau menurut saya, putusan praperadilan sama-sama merupakan putusan undang-undang yang harus dijalankan siapapun, termasuk oleh pengadilan. Nah, saya hanya meminta satu keadilan saja, kenapa satu putusan ini kok aneh," terangnya.


Atas kejanggalan ini, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat kepada pihak berwenang, di antaranya Mahkamah Agung (MA). Tim akan meminta MA mengkaji putusan ini, dengan dasar putusan praperadilan adalah salah satu putusan yang harus dihormati dan dijalankan oleh siapapun.


"Kami akan banding, tapi nanti dengan putusan pokok perkara. Kan di dalam satu tanggapan jaksa juga memberikan contoh ada putusan Pak Bachtiar Abdul Fatah, itu juga yang menyidik Kejagung, bahwa keputusan praperadilan itu dimenangkan tahun 2012, sebelum ada putusan MK 102, itu jalan kasusnya. Itu bisa dimaklumi, tapi di PK diputus bebas," lanjut Bambang.


Kuasa hukum Edward lainnya, Radhie Noviadi Yusuf menegaskan, putusan sela di PN Jakarta Pusat ini menjadi sejarah baru dalam program nawacita hukum di era Presiden Jokowi.


"Baru kali ini pengadilan memeriksa dan mengadili warga negara yang tidak pernah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Radhie.


Sebagai informasi, Kejari Jakspus sebelumnya mendakwa Edward Soeryadjaya melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 trilyun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.


Perbuatan Edward diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 599 milyar. Edward kemudian mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim praperadilan menyatakan, penetapan tersangka dan sprindik terhadap Edward tidak sah.


Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Edward melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore